Publikpost.com – Rejang Lebong, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rejang Lebong, saat ini tengah menggelar kegiatan Rapat Paripurna, dalam rangka menyampaikan Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) Pelaksanaan APBD 2023. kegiatan dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kamis, (30/5/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya, ST, dan dihadiri sejumlah Anggota DPRD Rejang Lebong, Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST, perwakilan Unsur FKPD (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pranoto Majid, SH., M.Si, Kepala-Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Camat dan Kepala Bidang (Kabid) dilingkungan Pemkab Rejang Lebong.
Dalam laporan yang disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) H. Wahono, S. P dalam laporannya menyampaikan, laporan mengenai pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023.
“Kemarin telah kami bahas bersama antara tim anggaran pemerintah daerah dan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong. Pertama pendapatan asli daerah kabupaten dan pendapatan murni yang berasal dari penerimaan pajak,” ujar Wahono.
Sementara itu Sekda Rejang Lebong Yusran Fauzi, ST yang mewakili Bupati mengatakan dalam sambutannya, pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 segala saran masukan dan rekomendasi atas rancangan Perda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2023 akan jadi pedoman. Lanjutnya Sehingga pelaksanaan APBD tetap sesuai dengan kaidah dan asas pengelolaan keuangan daerah. Yang harus dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab
“Akan menjadi pedoman dan perhatian kami untuk lebih tertib dan selektif dalam penggunaan anggaran pada tahun anggaran mendatang. Pelaksanaan APBD Kabupaten Rejang Lebong tahun dengan 2023 tentunya menjadi tantangan dan tanggung jawab kita bersama. Untuk terus ditingkatkan dan dipertahankan pada tahun anggaran yang akan datang,” ujar Sekda Yusran.
Ia juga menambahkan, terkait itu sehingga pelaksanaan APBD tetap sesuai dengan kaidah dan asas pengelolaan keuangan daerah. Yang harus dikelola secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab.
“Dengan memperhatikan agar keadilan kepatuhan dan manfaat untuk masyarakat. Sesuai hasil pembahasan tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 antara badan anggaran DPRD dengan tim anggaran pemerintah daerah,” akhirnya.(nz)