DPRD Rejang Lebong, Gelar Rapat Paripurna Pelantikan PAW

Rapat Paripurna pelantikan Eliza Fitria sebagai Pejabat Antar Waktu (PAW) DPRD Rejang Lebong 

Publikpost.com – Rejang Lebong, Eliza Fitria dari Partai Perindo dilantik menjadi anggota DPRD Rejang Lebong menggantikan rekannya, Nata Dinata yang meninggal dunia.

Prosesi pelantikan anggota PAW sisa waktu 2019 – 2024 ini dilaksanakan dalam sidang istimewa yang dipimpin Ketua DPRD, Mahdi Husen, SH, M.Si, didampingi Waka I dan II, Surya, ST dan Edy Irawan pukul 09.30 WIB, Senin, (4/3).

Sidang istimewa masa sidang I ini dihadiri Asisten I Setda, Pranoto Majid, SH, M.Si mewakili bupati. Serta unsur Forkopimda, para kepala dinas instansi jajaran Pemkab, para camat dan pejabat eselon III.

Eliza Fitria dikukuhkan menjadi anggota DPRD berdasarkan SK Gubernur Bengkulu No. A.27.B1/2024 tanggal 26 Januari 2024.

Usai pengambilan sumpah dan janji dilanjutkan dengan penandatangan berita acara. Serta pemasangan pin anggota DPRD. Setelah itu, Eliza langsung diberikan kesempatan untuk menduduki kursi anggota DPRD. Saat menuju kursi Eliza langsung disambut hangat para anggota DPRD lainnya.

‘’Selamat kepada bu Eliza Fitria yang baru dilantik. Saya ingatkan agar ibu dapat mempelajari tugas pokok dan fungsi sebagai anggota DPRD. Berikan pelayanan prima kepada masyarakat. Karena tugas ini merupakan amanah dari masyarakat. Mantapkan koordinasi antar anggota dan pimpinan,’’ kata Mahdi Husen dalam sambutannya.

Selain itu, Mahdi juga mengucapkan terimakasih atas pengabdian almarhum Nata Dinata yang telah meninggal, 18 Agustus 2023 lalu.

‘’Selama ini, almarhum Nata Dinata telah mendedikasikan diri untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD Rejang Lebong. Untuk itu, saya ucapkan terimakasih atas pengabdian yang telah dilakukan almarhum,’’ tutur Mahdi Husen.

Dikatakan, berdasarkan Tatib DPRD, pergantian antar waktu anggota DPRD harus dilakukan pengganti peraih suara terbanyak dari partai dan Dapil yang sama.

‘’Pelaksanaan PAW ini sudah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. SK Gubernur terbit 26 Januari 2024. Pelantikan dan pengambilan sumpah janji harus dilaksanakan paling lambat 60 hari setelah SK Gubernur turun. Dan SK pengukuhan Eliza Fitria diberlakukan terhitung tanggal pelantikan dan pengambilan sumpah janji. Yakni mulai hari ini, Senin, (4/3),’’ akhir ketua DPRD Rejang Lebong Mahdi Husen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *