PAGAR ALAM, Publikpost.com – Proyek sarana penyediaan air bersih di Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, yang dibangun pada 2017, kini dipertanyakan warga. Fasilitas yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan air masyarakat itu disebut hanya berfungsi sekitar dua bulan setelah pemasangan meteran, kemudian berhenti hingga saat ini.

Persoalan semakin menjadi sorotan karena warga mengaku telah membayar Rp800.000 per rumah untuk pemasangan meteran. Mereka kini mempertanyakan dasar pungutan, pihak penerima dana, pengelolaan jaringan, serta siapa yang bertanggung jawab atas terhentinya layanan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut merupakan program melalui Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera VIII Kementerian PUPR. Sosialisasi disebut dilakukan pada 27 Maret 2017 dengan sasaran sejumlah wilayah, di antaranya Pelang Kenidai, Sukajadi, Karang Dalo, Simpang Bacang dan Aur Duri.
Jaringan perpipaan disebut memiliki panjang sekitar 11 kilometer dengan kapasitas 20 liter per detik.
Namun, menurut warga, kondisi di lapangan jauh dari harapan.
“Tahun 2017 ada pemasangan sarana air bersih. Setelah meteran dipasang, air hanya mengalir sekitar dua bulan. Untuk pemasangan meteran warga dikenakan Rp800.000,” ungkap seorang warga.
Warga mengaku kecewa karena setelah membayar biaya pemasangan, layanan air tidak berlangsung lama. Mereka meminta penjelasan mengenai status jaringan dan penggunaan dana yang telah dibayarkan.
Salah satu pertanyaan utama warga adalah berapa jumlah rumah yang memasang meteran dan berapa total dana yang terkumpul. Jika setiap rumah dikenakan Rp800.000, data jumlah sambungan dan penerimaan dana dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak yang berwenang.
Warga menegaskan, pertanyaan tersebut bukan untuk menuduh pihak tertentu, melainkan meminta transparansi dan pertanggungjawaban.
Warga juga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk kepolisian dan kejaksaan, melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan maupun pengelolaan proyek.
Penelusuran diharapkan mencakup perencanaan, anggaran, pelaksanaan pekerjaan, kualitas pembangunan, status aset, pengelola jaringan, hingga mekanisme penarikan biaya pemasangan meteran.
“Kami bukan menuduh siapa-siapa. Kami hanya ingin semuanya jelas. Kalau memang tidak ada masalah, silakan dibuka datanya. Kalau ada masalah, kami berharap aparat menindaklanjutinya sesuai aturan,” tegas warga.
Jika benar fasilitas tersebut hanya berfungsi sekitar dua bulan dan kemudian berhenti bertahun-tahun, kondisi ini patut mendapat evaluasi serius. Sebab, keberhasilan proyek publik tidak hanya diukur dari selesainya pembangunan, tetapi juga dari manfaat dan keberlanjutan layanan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, PDAM Tirta Besemah dan Dinas PUPR Kota Pagar Alam belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab berhentinya aliran air, status jaringan, pihak yang bertanggung jawab terhadap pemeliharaan, serta mekanisme pungutan Rp800.000 yang disebut warga.
Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
Kini warga menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan: mengapa layanan hanya berjalan sekitar dua bulan, siapa yang bertanggung jawab atas jaringan tersebut, dan bagaimana pertanggungjawaban dana pemasangan yang telah dibayarkan masyarakat?
Warga berharap pemerintah segera membuka data proyek secara transparan dan mengambil langkah konkret, baik berupa perbaikan fasilitas maupun penyelesaian persoalan administrasi dan keuangan jika ditemukan masalah.
“Kami hanya ingin kejelasan. Jangan sampai uang rakyat dan uang negara sudah keluar, tetapi manfaatnya hanya dirasakan dua bulan,” pungkas warga.
(Md)











