Kepahiang, Publikpost.com- Diduga Oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang di periksa oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu pada kamis kemarin (5/3/2026).
Informasi yang di himpun oleh awak media, pemerikasaan yang dilakukan oleh Jamwas ini terkait adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang di lakukan oleh Oknum Kejari Kepahiang terhadap kepala desa se-kabupaten Kepahiang. Beberapa Narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, saat di konfirmasi melalui panggilan dan pesan WhatsApp membenarkan informasi tersebut.
“Memang benar kami (kepala desa.red) Setiap tahun, setelah Dana Desa cair kami di mintai uang sebesar 15 juta, katanya storan wajib,” sampainya pada Saptu 7 Maret 2026.
Lebih lanjut, Ia juga mengatakan ada beberapa Kepala desa yang juga dipanggil oleh Kejati Bengkulu untuk di mintai keterangan prihal storan wajib tersebut.
“Informasi dari teman-teman kepala desa, mereka juga bakal di panggil oleh kejati untuk di mintai keterangan,” tambahnya.
Dalam salah satu postingan Tiktok @relawan_berita mempertanyakan keberadaan Kasi Pidsus (Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus) Kejari Kepahiang.
“Pasca Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan satu orang tersangka perkara dugaan korupsi penghilangan aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kepahiang belum lama ini, pasca itu justru keberadaan Kasi Pidsus Kejari Kepahiang FA tak tampak lagi,” tulisan dalam postinganya.
Dalam unggahan tersebut akun @kheken82 berkomentar.
“Infonya kena OTT di rumdin, sekarang ditahan dan diperiksa di Kejati Bengkulu belum dilimpahkan ke Rutan, infonya para Kades sudah diperiksa karena setor 15 Juta sumber Dana Desa (Uang Negara) harus kembali ke kas negara,” tulisnya. (redaksi)











