Diduga Abaikan Prosedur BPJS, Puskesmas PUT Kenakan Biaya Rp300 Ribu kepada Pasien Sakit Gigi

Rejang Lebong – Publikpost – Fungsi Puskesmas sebagai fasilitas kesehatan pemerintah adalah memberikan layanan terjangkau dan non-komersial kepada masyarakat. Namun dugaan penyimpangan kembali mencuat di Puskesmas Padang Ulak Tanding (PUT) setelah seorang pasien BPJS aktif mengaku justru dibebankan biaya Rp300.000 saat berobat untuk mengatasi sakit gigi.

RH, warga Desa Lubuk Belimbing I, datang ke Puskesmas dengan keluhan utama sakit gigi. Namun bukannya mendapat tindakan untuk meredakan rasa sakit, ia justru dialihkan ke layanan pembersihan karang gigi—tindakan yang tidak ia minta dan tidak berhubungan dengan keluhan awal.

“Kami ke Puskesmas untuk menghilangkan sakit gigi, tapi malah dibersihkan karang gigi. Sakitnya masih ada sampai sekarang,” ucap RH dengan nada kecewa kepada awak media.

RH menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan tanpa penjelasan jelas dan tanpa persetujuan penuh dari pihaknya. Ia bahkan mempertanyakan alasan dikenakannya biaya, padahal dirinya merupakan peserta BPJS aktif yang seharusnya berhak mendapatkan layanan gratis sesuai prosedur, lanjutnya yang lebih anehnya ketika RH meminta kwitansi maka dari pihak puskesmas mengatakan apa segitu perlunya kwitansi tersebut.

“Jadi setelah pembayaran saya minta kwitansi, tapi salah satu perawat mengatakan apo perlu nian kwitansi itu, apakah prosedur nya seperti itu, bukannya setelah pembayaran kwitansi langsung diberikan tanpa harus meminta,” Jelasnya

Saat dikonfirmasi, Kepala Puskesmas PUT, MY, membenarkan bahwa pihaknya tidak menangani sakit gigi RH dengan pencabutan karena gigi dinilai masih kuat.

“Benar pasien datang dengan keluhan sakit gigi, tapi karena giginya masih kuat, kami tidak berani mencabut,” kata MY.

Namun pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lebih besar: mengapa pasien yang datang untuk mengobati sakit gigi justru dialihkan ke tindakan lain yang tidak termasuk keluhan utama?

Lebih jauh, MY menjelaskan bahwa biaya Rp300.000 adalah tarif pembersihan karang gigi, yang ia hitung sebesar Rp15.000 per gigi.

“Total yang dibersihkan sekitar 20 gigi, seharusnya Rp400.000, tapi kami hanya mengenakan Rp300.000,” jelas MY.

Penjelasan itu justru memunculkan dugaan praktik komersialisasi layanan di fasilitas kesehatan pemerintah, sekaligus mengaburkan transparansi prosedur layanan BPJS. Sebab, tindakan medis yang tidak sesuai keluhan utama dan tanpa edukasi memadai kerap menjadi celah penyalahgunaan pelayanan kesehatan.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *