Desa Temdak Tetapkan APBDes 2027 dan Perubahan APBDes 2026, Kepala Desa Sampaikan Harapan Besar untuk Kemajuan Warga

Info Desa, Kepahiang24 Dilihat

KEPAHIANG, Publikpost.com– Pemerintah Desa Temdak, Kecamatan Seberang Musi, Kabupaten Kepahiang, menggelar kegiatan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2027 sekaligus membahas Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026. Kegiatan strategis ini dilaksanakan pada hari Kamis, 24 September 2026, bertempat di Balai Desa Temdak.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai unsur pimpinan daerah dan tokoh masyarakat setempat. Hadir dalam kesempatan itu, Camat Seberang Musi Darul Kotni, SE; Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kecamatan Nini Suryani; perwakilan PMD Kabupaten Jay; Tenaga Ahli (TA); Pendamping Desa Kecamatan; serta seluruh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama lapisan masyarakat Desa Temdak.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Temdak, Yoni Carles, memaparkan detail terkait struktur anggaran dalam APBDes 2027 mendatang. Ia menekankan pentingnya perencanaan yang matang agar program kerja pemerintah desa dapat berjalan efektif dan tepat sasaran. Selain itu, Yoni Carles juga menyampaikan harapan besarnya agar pengesahan anggaran ini menjadi momentum bagi peningkatan kesejahteraan warga melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik yang lebih baik.

Sementara itu, Camat Seberang Musi, Darul Kotni, SE., memberikan apresiasi atas terlaksananya musyawarah penetapan anggaran tersebut. Dalam pesannya, Darul Kotni menegaskan agar Desa Temdak senantiasa menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

“Kami berharap anggaran yang telah ditetapkan ini dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Darul Kotni. Ia juga mengingatkan pentingnya sinergi antara Pemdes, BPD, dan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan program agar tidak terjadi penyimpangan.

Kegiatan berlangsung lancar hingga sesi tanya jawab dan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD sebagai bentuk legalitas penetapan APBDes 2027 dan perubahan APBDes 2026. (Ank4)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *