Rejang Lebong – Publikpost.com – Satuan Lalu Lintas Polres Rejang Lebong kembali menggelar kegiatan penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, balap liar, serta pelanggaran lalu lintas kasat mata di kawasan Tikungan Mahi Tebing Suban Curup, Minggu (17/5/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut difokuskan pada patroli antisipasi balap liar dan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas juga melakukan pemantauan arus lalu lintas di lokasi yang dikenal rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas tersebut.
Personel yang terlibat dalam kegiatan ini dipimpin oleh IPDA Rohadi, S.H bersama sejumlah anggota Satlantas Polres Rejang Lebong, yakni AIPTU Grenzi, BRIPKA Sahrul, BRIPKA Fahrul, BRIGPOL Roberto, BRIPTU Sabda, dan BRIPTU Wahyu P.
Adapun sasaran kegiatan meliputi masyarakat yang melakukan aksi balap liar dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, termasuk kendaraan bermotor, barang bawaan pengendara maupun lokasi yang rawan pelanggaran.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas melakukan penilangan terhadap 2 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, petugas juga memberikan teguran kepada 1 pengendara lainnya.
Sementara itu, dua unit sepeda motor yang terjaring razia turut diamankan sebagai barang bukti di Polres Rejang Lebong.
Kasat Lantas Polres Rejang Lebong, IPTU Arief Abdullah, mengatakan kegiatan patroli dan penertiban tersebut akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak melakukan balap liar dan tidak menggunakan knalpot brong karena selain melanggar aturan lalu lintas juga sangat mengganggu masyarakat dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas,” Pungkasnya.(nz)






