Rejang Lebong – Publikpost – Kasus pembunuhan yang sempat menggemparkan warga Desa Air Meles Atas, Kecamatan Selupu Rejang, akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Rejang Lebong. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang sempat kabur ke luar daerah.
Dalam keterangan pers yang digelar di Selasar Aula Polres Rejang Lebong pada Jumat (24/10), Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP George menjelaskan bahwa korban memiliki hubungan spesial dengan saksi berinisial HF. Hubungan keduanya diketahui cukup dekat, meski masing-masing sudah memiliki keluarga.
“Ya dimana korban dan HF ini memang memiliki hubungan seperti pasangan kekasih, akan tetapi mereka bukan pasangan suami istri yang sah. Dan diketahui Mereka juga sudah sama-sama telah berumah tangga,” ungkap AKP George.
Sementara itu Kanit Pidum Ipda Desnal Eka Putra, S.H., M.H., mengatakan dimana penyidikan atas kasus yang dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan tersebut masih terus berlanjut. Polisi kini fokus mencari barang bukti utama berupa sebilah pisau yang digunakan tersangka untuk menikam korban.
“Terkait itu pihak kita masi mencari barang bukti karena usai melakukan penusukan, pelaku ini melarikan diri dengan sepeda motor dan sempat membuang pisaunya di tengah perjalanan,” Ujarnya.
Ia juga menjelaskan yang mana tersangka juga sempat berpindah-pindah lokasi hingga tiga kali sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Setelah melarikan diri ke wilayah Muara Kelingi, kemudian ke Rupit, pelaku akhirnya dibekuk di Palembang oleh tim kepolisian,
“Jadi tersangka ini setelah melakukan penganiayaan lalu melarikan diri, dan sempat berpindah pindah tempat dan akhirnya pihak kita berhasil melakukan penangkapan di palembang, untuk itu dengan apa yang di lakukan tersangka tersangka dijerat dengan ancaman 15 tahun penjara,” Pungkasnya.(nz).








