Bejat, Petani di Rejang Lebong Cabuli Dua Bocah Tetangga dengan Iming-Iming Uang Jajan

Rejang Lebong – Publikpost – Kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Rejang Lebong. Seorang petani berinisial PK (46), warga salah satu desa di Kecamatan kabupaten rejang Lebong, ditangkap polisi karena mencabuli dua bocah perempuan yang merupakan tetangganya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan berulang kali dengan imbalan uang jajan agar korban menuruti keinginan pelaku.

Seperti disampaikan dalam keterangan Press release Iptu Reno Wijaya Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, Aipda J.J Sinurat mengatakan dimana kronologi terbongkarnya kejadian lalu pada tanggal 2 Oktober 2025, Keluarga korban curiga karena melihat korban memiliki uang dan sering jajan akhir nya melapor ke pihak berwajib, korban mengaku bahwa uang itu diberikan setelah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

“Ya jadi keluarga korban ini curiga karena melihat korban itu memiliki uang, setelah ditelusuri ternyata itu dikasih pelaku untuk korban,aksi bejat pelaku itu terjadi saat ke 2 korban ini bermain di teras rumahnya,” Ujar Sinurat.

Lanjut Sinurat dimana pelaku kemudian melihat kedua korban sedang bermain Akhirnya ada niat jahat karena tidak tahan melihat korban menggunakan celana pendek dan kaos saja, PK memanggil dan mengajak mereka masuk ke dalam rumah setelah itu pelaku mengunci kamar lalu melakukan tindakan pencabulan dan mengiming-imingi uang jajan sehingga aksi itu terjadi berulang kali,” Ungkapnya

Ia menambahkan yang mana pelaku diketahui telah lama menduda dan hanya tinggal bersama ibunya yang sudah tua dirumah tersebut. Terkait perlakuan tindakan asusilah terhadap anak di bawa umur pelaku dikenakan Pasal 76D atau Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tarkait apa yang telah di lakukan oleh pelaku, pelaku dikenakan Pasal 76D atau Pasal 76E Jo Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar dengan ancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” Akhirnya.(nz).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *