Pagar Alam – Publikpost – Praktik korupsi pada proyek Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun, Kecamatan Dempo Utara, akhirnya terbongkar. Kejaksaan Negeri Pagar Alam secara resmi menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andy Pranomo, S.H., M.H., saat konferensi pers di Kantor Kejari Pagar Alam, Rabu (24/12/2025).
Proyek pelebaran bahu jalan yang semestinya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan itu justru diduga kuat dijadikan ladang bancakan. Kegiatan tersebut diketahui memiliki pagu anggaran sebesar Rp1.491.562.000, namun pelaksanaannya menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
“Penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti yang sah, disertai adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp523.628.719,38, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatera Selatan,” tegas Kajari.
Dalam perkara ini, Kejari Pagar Alam menetapkan tiga tersangka berinisial D, H, dan DI. Ketiganya diduga memiliki peran aktif dalam penyimpangan pelaksanaan proyek, mulai dari perencanaan hingga realisasi pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara dan kewajiban pengembalian kerugian negara.
“Terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 24 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026, dan ditempatkan di Lapas Kelas III Pagar Alam,” ungkapnya.
Kejari Pagar Alam menegaskan penyidikan belum berhenti. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya tersangka baru, seiring pendalaman aliran dana dan pemeriksaan pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil korupsi tersebut.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa proyek infrastruktur yang bersumber dari uang rakyat masih rawan diselewengkan, dan menjadi peringatan keras bagi pejabat maupun rekanan agar tidak bermain-main dengan anggaran negara.(md)












