Aksi Cepat Satreskrim Polres Kepahiang, Pelaku Curanmor Motor Kawasaki Ditangkap Bersenjata Siwar

Hukum, Kepahiang12 Dilihat

KEPAHIANG, Publikpost.com- Unit Respons Cepat (URC) “Elang Juvi” Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan pemberatan. Seorang pelaku berinisial H (27), warga Desa Tanjung Eran, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, ditangkap usai membawa kabur sepeda motor milik korban di Kelurahan Padang Lekat, Kecamatan Kepahiang, pada Minggu (09/08/2026).

Kasus bermula sekitar pukul 02.00 WIB, ketika pelapor yang sedang tidur di rumahnya di Kel. Padang Lekat dibangunkan oleh adiknya, Tiara Oktari. Adik pelapor memberitahukan bahwa sepeda motor mereka telah diambil orang tak dikenal. Pelapor bersama suaminya, Redi Agustian Saputra, segera keluar dan menyadari bahwa sepeda motor merek Kawasaki tipe Trail LX150M warna hijau yang biasa diparkir di depan rumah telah raib.

Mendapat informasi adanya dugaan curanmor, Tim URC Elang Juvi yang saat itu sedang melakukan patroli (hunting) di wilayah hukum Polres Kepahiang langsung bergerak cepat. Berbekal informasi dari masyarakat, tim melakukan pengejaran terhadap kendaraan mencurigakan.

Pengejaran berakhir di Desa Taba Santing, Kecamatan Tebat Karai. Tim berhasil memberhentikan sebuah sepeda motor Honda Beat biru yang dikendarai oleh dua orang. Dalam aksi penangkapan tersebut, satu pelaku berhasil diamankan, sementara satu lainnya diduga lolos atau belum disebutkan dalam laporan awal.

Saat dilakukan pemeriksaan badan (geledah) terhadap tersangka H, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis Siwar dengan panjang 16 cm. Senjata tersebut diselipkan di pinggang kiri pelaku. Gagang dan sarung senjata terbuat dari kayu berwarna coklat.

Kapolres Kepahiang melalui keterangan tertulis menyatakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut,” demikian bunyi laporan.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1. Satu unit sepeda motor hasil curian (Kawasaki Trail LX150M warna hijau).

2. Satu unit sepeda motor milik pelaku (Honda Beat warna biru).

3. Satu bilah senjata tajam jenis Siwar.

Kasus ini dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk penyidikan lebih lanjut. (Jajat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *