Rejang Lebong – Publikpost – Operasi gabungan yang digelar Polres Rejang Lebong bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) pada Kamis dini hari (4/12/2025) sekitar pukul 00.30 WIB berhasil mengamankan delapan orang dalam razia yang menyasar praktik prostitusi online, aktivitas asusila, dan tempat hiburan malam.
Operasi dimulai dengan penyisiran di beberapa titik hiburan malam. Di Karaoke NWD, Talang Rimbo Lama, petugas melakukan pemeriksaan identitas dan penggeledahan badan terhadap para pengunjung. Hasil pemeriksaan nihil temuan barang terlarang.
Namun berbeda halnya saat petugas melanjutkan pemeriksaan di Karaoke Diva, Kelurahan Air Rambai. Di lokasi tersebut, petugas menemukan beberapa anak di bawah umur dan sejumlah orang dewasa yang tidak dapat menunjukkan identitas diri yang sah. Delapan orang termasuk seorang pelajar berusia 16 tahun langsung diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Pihak kepolisian menyampaikan bahwa mereka yang masih di bawah umur akan diberikan pembinaan khusus, sebelum akhirnya diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Operasi kemudian diperluas ke sejumlah penginapan, di antaranya Hotel Guess House 88 dan Hotel Garuda. Di salah satu kamar hotel, petugas mendapati sepasang pria dan wanita yang bukan pasangan suami istri berada di dalam kamar yang sama. Keduanya turut diamankan dan diminta membuat surat pernyataan setelah dilakukan pembinaan.
Selain mengamankan individu, petugas juga menyita barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik prostitusi online.
Kapolres Rejang Lebong menegaskan bahwa seluruh orang yang diamankan akan menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
“Operasi gabungan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Rejang Lebong bersama Pol PP untuk menjaga ketertiban umum dan menekan praktik asusila di wilayah hukum Polres Rejang Lebong,” Pungkasnya.(nz)






