Rejang Lebong – Publikpost – Polres Rejang Lebong baru-baru ini mengungkap kasus produksi dan perdagangan pestisida palsu. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini diumumkan dalam kegiatan press release yang digelar di Selasar Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong pada Kamis, 28 Agustus 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Waka Polres Rejang Lebong AKBP Tekat Parmo K, S.H., Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S. Simanjuntak, Kapolsek Padang Ulak Tanding AKP M. Daud Manalu, S.H., KBO Sat Reskrim Polres Rejang Lebong IPTU Henricus Marwanto, S.H, M.H.
Waka Polres Rejang Lebong, AKBP Tekat Parmo K, S.H., menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Juli 2025, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi dua tersangka, HF (alm) dan RR, yang diduga memproduksi dan memperdagangkan pestisida palsu merk SEE TOP 525 SL.
“Dari penyelidikan yang dilakukan pihak kita, akhirnya kita berhasil mengamankan tersangka yaitu HF dan RR,” kata Tekat.
Menurut Tekat, modus operandi para tersangka ini menawarkan produk tersebut dengan harga yang jauh lebih murah daripada yang asli, dan mengklaim bahwa produk tersebut adalah sisa barang dari perusahaan. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Tanjung Sanai I Kec. Padang Ulak Tanding Kab. Rejang Lebong.
Dari hasil penangkapan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk label merk dagang, pewarna makanan, tutup jerigen, tali segel security, topi, sepeda motor, handphone, dan jerigen berisi cairan berwarna kuning yang terdapat label merk dagang SEE TOP 525 SL.
Tekat berharap masyarakat dapat lebih waspada dan teliti dalam membeli produk, terutama produk yang berkaitan dengan pertanian. “Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Rejang Lebong menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi masyarakat dari produk palsu yang dapat membahayakan kesehatan dan ekonomi mereka,” pungkasnya.(nz)