Sidang Perdana Suap Proyek Rejang Lebong: Jaksa KPK Beberkan Aliran Fee 15% hingga Hadiah iPhone 17 Pro

Bengkulu19 Dilihat

Bengkulu, Publikpost.com- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu mulai menyidangkan perkara dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Selasa (9/6/2026). Sidang perdana ini menjerat tiga terdakwa dari kalangan swasta yang diduga sebagai pemberi suap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Ketiga terdakwa tersebut adalah Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membongkar modus operandi pengaturan proyek (plotting) yang melibatkan Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari, dan Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong, Hari Eko Purnomo.

Modus Fee 10-15 Persen dan Barang Mewah

JPU KPK, Joko Hermawan, menjelaskan bahwa dugaan korupsi bermula ketika Bupati Fikri Thobari diduga memerintahkan Kadis PUPRPKP untuk mengatur paket proyek agar jatuh ke tangan kontraktor tertentu. Sebagai imbalan, para kontraktor diwajibkan memberikan fee atau uang pelicin sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai kontrak.

“Intinya mereka didakwa memberikan sejumlah uang dan barang kepada pihak penerima dengan harapan memperoleh proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong Tahun Anggaran 2024 dan 2025 melalui mekanisme pengaturan,” ujar Joko usai sidang.

Tak hanya uang tunai, jaksa juga mengungkap adanya pemberian barang mewah sebagai bagian dari suap. Terdakwa Edi Manggala, misalnya, didakwa memberikan satu unit iPhone 17 Pro dan satu unit iPad dengan total nilai sekitar Rp31,2 juta, selain uang tunai sebesar Rp595 juta.

Sementara itu, terdakwa Youki Yusdiantoro didakwa menyerahkan uang sebesar Rp550 juta, dan Irsyad Satria Budiman diduga memberikan uang sebesar Rp700 juta. Sebagian fee tersebut bahkan disebut telah diserahkan sebelum pekerjaan proyek dilaksanakan.

Perkara Penerima Suap Masih Diselidiki

Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 13 UU Tipikor. Namun, proses hukum bagi pihak penerima suap, yakni Bupati Fikri Thobari dan Kadis Hari Eko Purnomo, masih berlangsung terpisah.

Joko Hermawan menyatakan bahwa berkas perkara kedua pejabat tersebut belum dilimpahkan ke tahap penuntutan karena penyidik KPK masih melakukan pendalaman fakta. “Proses penyidikan untuk perkara penerima masih berjalan. Kami memperkirakan berkas dapat dilimpahkan pada akhir Juli atau awal Agustus 2026,” jelasnya.

Hingga saat ini, KPK telah menyiapkan sekitar 31 saksi untuk dihadirkan dalam persidangan ketiga kontraktor tersebut. Jumlah saksi yang diperiksa akan disesuaikan dengan perkembangan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci pada pekan berikutnya. Masyarakat menunggu transparansi penuh atas kasus ini, mengingat besarnya anggaran daerah yang diduga dikorupsi melalui praktik ijon dan suap proyek. (Drm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *