Rejang Lebong – Publikpost – Tim kuasa hukum Kepala Desa (Kades) Kali Padang, MC, membantah keras tuduhan yang menyebut kliennya ditahan akibat menantang hukum adat. Penahanan MC, ditegaskan kuasa hukum, murni terkait tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP.
Kuasa hukum MC, Advokat Joni Henri, SH, MH, menegaskan bahwa informasi yang menyebut penahanan kliennya berkaitan dengan persoalan adat tidaklah benar. Menurutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menahan MC bersama seorang warga bernama HE setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
“Setelah P21, klien kami, MC, ditahan oleh Kejari. Namun tidak hanya MC, pihak lain atau lawannya yakni, HE juga ditahan. Ini kasus penganiayaan biasa seperti yang ada dalam Pasal 351 KUHP, bukan masalah menantang adat,” kata Joni pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari peristiwa pemukulan pada 13 Desember 2024, di mana MC menjadi korban pengeroyokan setelah bertanya kepada tiga warga yang duduk tidak jauh dari lokasi parkir motornya. Peristiwa itu kemudian berkembang menjadi laporan-laporan hukum di tingkat kepolisian.
“Karena dikeroyok, MC melakukan perlawanan,” jelas Joni. Setelah peristiwa itu, MC melaporkan pengeroyokan ke Polsek Selupu Rejang, sementara pihak lawan juga membuat laporan ke Polres Rejang Lebong.
Tak berhenti di situ, MC turut melaporkan tiga orang tersebut ke Polres Rejang Lebong atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 310 dan Pasal 317 KUHP. Kasus tersebut kini berstatus P19.
Pada awal Agustus 2025, MC bersama tim hukumnya kembali membuat laporan ke Polda Bengkulu terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (3) UU ITE mengenai penyebaran berita bohong.
“Perlu diketahui, klien kami juga telah melaporkan oknum yang diduga ingin menjatuhkan beliau sebagai kades melalui pemberitaan bohong. Laporan itu sekarang masih berproses di Polda Bengkulu,” ungkap kuasa hukum lainnya, Inza Saputera, SH.
Saat ini, MC masih ditahan Kejari Rejang Lebong. Pihak kuasa hukum sedang menyiapkan permohonan penangguhan penahanan untuk kliennya.(nz)












