Status Sekwan Lama Masih Menunggu Keputusan Kemendagri dan Tetap Terima Gaji Beserta Tunjangan, Sekda Kepahiang: Sekwan Belum di Berhentikan

Publikpost.com, Kepahiang- Pergantian status Seketaris Dewan (Sekwan) ke Pelaksana Tugas (Plt) di Dewan Perwakailan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu yang belum lama ini menjadi bahan pembicaraan hangat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Kepahiang mengenai regulasi pemberhentian Sekwan yang di tunjuk langsung oleh Bupati Kepahiang masih menjadikan tanda tanya. Hal ini di sebapkan selaku Sekwan aktif di DPRD Kepahiang Rolan Yudiatiran, S.Hut., sedang menjalani proses pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang mengenai Tunggakan Ganti Rugi (TGR) yang mencapai 11,4 Milliar.

Saat di konfirmasi di ruang kerjanya, Seketaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, S.Pd., S.H., M.Pd., M.H., menjelaskan Roland Yudiatira, S.hut., masih berstatus sebagai Sekwan DPRD Kepahiang namun pengambilan alih oleh Pelaksana Tugas yang di tunjuk langsung oleh Bupati hanya untuk mempermudahkan pelayananan terhadap Dewan Kepahiang. Ia juga mengatakan bahwasanya Dendi selaku Plt di DPRD Kepahiang masih belum mengambil alih hak-hak Sekwan di karenakan belum adanya serah terima jabatan, bahkan Rolan Yudiatira, S.Hut., masih di perbolehkan untuk datang ke kantor dan masih tetap menerima gaji dan tunjangan sebagai Eslon II (Senin,03/02/2025).

“Ya Rolan Yudistira belum di berhentikan sebagai Sekwan dan masih boleh untuk masuk ke kantor, untuk gaji serta tunjanganya masih di berikan, hanya saja sebagai bentuk pelayanan terhadapa Dewan, Bupati mengambil kebijakan untuk mengambil alih dulu dan sembari menunggu keputusan dari mendagri. Kebijakan yang diambil Bupati ini hanya untuk melayani Dewan yang baru, di karenakan beberapa saat yang lalu pada rapat paripurna masih ada anggota Dewan yang datang menggunakan baju kaos yang artinya mereka belum terlayani,” jelas Sekda.

Ia juga mengatakan, di tahun 2024 Sekwan tidak pernah masuk kantor sementara pelayanan terhadap Dewan terpilih menjadi tidak terpenuhi, hal ini juga di sebapkan tidak adanya pencairan dana anggaran di DPRD Kepahiang.

“Pertama sekwan (2024.red) itu tidak pernah masuk sementara ada pergantian Dewan baru dan itu tidak terlayani, kedua masalah peng SPJ an dana, sehingga pencairan di BKD keuangan tidak ada di karenakan SPJ yang di cairkan itu tidak ada di September, maka dari itu Bupati mengambil alih, itu sebenarnya,” tutupnya. (Jw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *