Riau – Publikpost.com – Pemilik lahan sah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1962, Srihartono, angkat bicara menanggapi pernyataan Corporate Secretary PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), Evianty Rofaida bahwa lahan tersebut adalah Barang Milik Negara atau BMN sejak tahun 2000 lalu.

Srihartono menilai pembelaan pihak PHR terkait status lahan yang disengketakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan terkesan mengabaikan fakta lapangan dan tidak menghargai BPN dan kemenkumham.
“Jawaban dari pihak PHR itu aneh dan tidak berdasar. Seakan mereka tidak peduli dengan hasil pengukuran ulang yang jelas-jelas dilakukan oleh BPN atas fasilitasi Kemenkumham profinsi Riau, serta disaksikan oleh pihak kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW setempat,” tegas Srihartono melalui pesan tertulis di Pekanbaru, Riau pada Jumat (6/2/2026).
Keabsahan Sertifikat dan Validasi BPN
Menurut Srihartono, secara logika hukum, SHM No. 1962 tidak mungkin terbit di atas lahan yang diklaim sebagai Barang Milik Negara (BMN) atau Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Ia menekankan bahwa pihaknya memegang surat checking atau validasi nomor berkas 38969/2021 tertanggal 25 November 2021, termasuk atas permintaan dari PHR, hasil validasi menyatakan tanah tersebut murni miliknya dan tidak dalam sengketa atau sitaan pihak manapun .
BPN Bengkalis sebagai otoritas pertanahan negara, menurutnya, telah menyatakan tidak ada catatan bahwa objek tersebut adalah aset BMN.
“Sebaliknya, PHR saat mediasi tidak mampu menunjukkan bukti alas hak atau surat pembelian tahun 2000 yang mereka katakan sebagai klaimnya. Bagaimana mungkin PHR mengklaim tanah mereka tanpa bisa memperlihatkan bukti surat tanah yang tercatat di BPN, baik pembuktian di saat di kecamatan, kelurahan, dan juga BPN, maupun di Kemenkumham,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika memang tanah itu adalah aset negara pastilah ada tercatat di BPN Bengkalis. “Kalau ada didaftarkan tahun 2000 sebagai aset tentunya pihak BPN Bengkalis tidak berani menerbitkan sertifikat no 1962 yang saat ini menjadi milik saya,” tukasnya.
Selain itu, ia menegaskan, BPN tidak berani pula mengeluarkan surat checking /validasi pada nomor berkas 38969/2021 tertanggal 25 November 2021.
Dan dokumen kepemilikan lahan Srihartono juga sudah diverifikasi oleh tim Gakkum Kementerian ESDM yang membawahi Pertamina dan menganjurkan PHR segera mengadakan pertemuan utk membahas ganti kerugian terhadap tanah Srihartono yang terkena pekerjaan PHR sesuai dengan surat no : T -245/PW .04/DHI/2025.
Dugaan Perusakan Lingkungan
Masalah ini memuncak sejak November 2021. Srihartono menuding pihak PHR masuk ke lahannya secara arogan. Tak hanya soal sengketa lahan, ia juga menyoroti adanya penimbunan limbah berbahaya di atas lahan pertaniannya.
Berdasarkan hasil uji laboratorium No: 01 FHU / FT LP / 2026 dari penelitian Petrokimia UNRI, ditemukan bukti adanya zat berbahaya dari limbah COCS/TTM di lokasi tersebut.
“Ini jelas pelanggaran hukum pidana sesuai UU Pengelolaan Limbah Berbahaya. Pihak Gakkum ESDM pun sudah turun memverifikasi dokumen saya sesuai dengan surat Gakkum ESDM no no : T -245/PW .04/DHI/2025″ termasuk bukti bayar PBB yang tertib hingga tahun 2025 sudah dibuktikan,” ungkapnya.
Kesaksian Tokoh Adat dan Mantan Praktisi Lahan
Dukungan terhadap Srihartono juga datang dari tokoh masyarakat, Datok Revolaisa SH, selaku Ketua LAM-R Mandau. Sebagai mantan staf Public Affair yang mengurusi ganti rugi lahan di masa PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Datok Revolaisa menyatakan siap menjadi saksi bahwa tanah tersebut adalah milik sah Srihartono.
Ia menyebutkan bahwa selama puluhan tahun berdampingan dengan PT CPI, tidak pernah ada masalah perbatasan. Konflik justru muncul saat PHR dibuktikan dengan foto dan video, dengan sengaja menyuruh kontaktornya menumbangkan patok batas sah milik Srihartono dan patok batas eks-CPI dan disaksikan oleh petugas pertanahan kelurahan dan RK/RT setempat.
Desakan Penyelesaian Adil
Srihartono berharap PHR berhenti mengulur waktu dan meminta perusahaan plat merah tersebut bertindak bijak dengan mengakui hasil keputusan BPN dan Kemenkumham Riau.
“Secara fair, seharusnya ini diakui. BPN adalah lembaga yang mencatat aset negara sekaligus menerbitkan sertifikat. Jika BPN sudah memutuskan, bahkan pengadilan pun akan berpedoman pada data mereka,” pungkasnya. (Gt)








