Pria 55 Tahun Diamankan Polres Kepahiang Terkait Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Bawah Umur

KEPAHIANG, Publikpost.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepahiang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengamankan seorang pria berusia 55 tahun. Tersangka diamankan terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.

Proses pengamanan dilakukan oleh Tim Buser Lang Jupi Polres Kepahiang pada Kamis (25/6/2026) di kawasan Jalan Bengko, Kecamatan Sindang Dataran, Kabupaten Kepahiang. Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Mapolres Kepahiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun penyidik, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah area pondok kebun. Penyidik menduga kuat terdapat upaya pembujukan terhadap korban dengan iming-iming sejumlah uang dan pemberian telepon genggam. Korban saat ini telah mendapatkan pendampingan khusus dan menjalani pemeriksaan untuk mendukung proses penegakan hukum.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan adanya proses pengamanan tersebut. Hal senada disampaikan oleh Kasat Reskrim IPTU Bintang Yudha Gama bersama Kanit PPA IPTU Dedi, S.H., yang menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi alat bukti dan memeriksa saksi.

“Kami memastikan perkara ini ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara ini,” ujar pihak kepolisian.

Mengingat perkara ini melibatkan anak di bawah umur, Polres Kepahiang mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi korban, termasuk foto, alamat, atau detail lain yang dapat mengungkap identitas anak. Kepolisian menegaskan bahwa perlindungan terhadap hak korban merupakan prioritas utama dalam setiap penanganan kasus kekerasan seksual.

Hingga berita ini diterbitkan, status hukum dan hasil akhir perkara akan ditentukan berdasarkan kelengkapan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ank4)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *