Rejang Lebong – Publikpost.com – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang digelar pada Senin (13/4/2026).
Dalam rapat tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si, secara langsung menyampaikan nota pengantar LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama tahun anggaran 2025.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Pera Heriyani, S.E, didampingi Wakil Ketua II, Lukman Effendi, S.H.
Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Iwan Sumantri Badar, S.E., M.M, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta perwakilan instansi vertikal dan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
Dalam penyampaiannya, Hendri menegaskan bahwa LKPJ merupakan bentuk tanggung jawab konstitusional pemerintah daerah kepada DPRD dan masyarakat atas jalannya pemerintahan selama satu tahun.
“Pada kesempatan ini saya selaku Plt Bupati menyampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional atas pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, LKPJ memuat berbagai informasi penting terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari pelaksanaan urusan pemerintahan, program dan kegiatan pembangunan, penggunaan anggaran, hingga capaian indikator kinerja daerah.
Menurut Hendri, capaian yang diraih selama tahun anggaran 2025 menjadi tolok ukur dalam menilai konsistensi antara perencanaan, penganggaran, serta pelaksanaan program pembangunan.
“Capaian tahun anggaran ini menjadi dasar penting untuk mengukur konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, serta hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa LKPJ memiliki arti strategis karena menjadi dokumen awal dalam periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) lima tahunan.
Sejumlah indikator kinerja daerah juga menunjukkan hasil positif. Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dilaporkan melampaui target dengan predikat sangat baik. Selain itu, opini Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali dipertahankan pada level Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
“Tingkat kemiskinan menunjukkan tren yang terkendali dan dinilai sesuai dengan target pembangunan daerah,” tambahnya.
Pemerintah daerah, lanjut Hendri, berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik guna mendorong kesejahteraan masyarakat Rejang Lebong.
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong, Pera Heriyani, S.E, memberikan apresiasi terhadap penyampaian LKPJ Tahun Anggaran 2025 oleh pemerintah daerah.
“Kami mengapresiasi upaya pemerintah daerah dalam menyampaikan LKPJ secara transparan dan akuntabel. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya.
Menurutnya, LKPJ akan menjadi acuan bagi DPRD dalam melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat terus meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(nz)






