Kepahiang, Publikpost.com- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) adalah salah satu Program bantuan dalam upaya pemerintah memberikan bantuan kepada warga desa yang membutuhkan, terutama mereka yang terdampak kondisi ekonomi yang sulit.
Seperti yang di ketahui hari ini, Pemerintah Desa (Pemdes) Taba Padang Kecamatan Seberang Musi Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus penetapan calon pemerima manfaat bantuan langsung tunai sekaligus melaksanakan penetapan Anggaran Balanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2025 di balai desa setempat.
Dalam acara ini Yoyon selaku Kepala Desa Taba Padang mengatakan berdasarkan usulan masyarakat dan hasil dari validasi serta finalisasi dalam musyawarah desa khusus telah di tetapkan sebanyak 5 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yang mana penerima bantuan di tahun 2025 menurun secara drastis dari tahun sebelumnya.

“Hasil dari musyawarah hari ini kami bersama sama telah sepakat untuk menetapkan sebanyak 5 KPM penerima bantuan yang memang layak untuk mendapatkan bantuan ini. Dan memang ada pengurangan jumlah KPM dari tahun sebelumya (2024.red) yang mana di tahun sebelum nya itu berjumlah sebanyak 20 KPM,” sampai Yoyon pada Selasa 11 Maret 2025.
Ia juga menambahkan, tidak semua warga desa bisa mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, di karenakan Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria penerima bantuan ini agar tepat sasaran.
“Kreteria pemerima bantuan yang pertama tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti PKH atau Kartu Prakerja. Memiliki anggota keluarga dengan riwayat penyakit kronis atau menahun. Memiliki anggota keluarga dengan disabilitas. Tinggal dalam rumah tangga dengan lansia yang hidup sendiri dan Mengalami kehilangan sumber penghasilan,” tambahnya.
Tampak hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, Camat Seberang Musi, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, BPD beserta Anggotanya, Tokoh Masyarakat dan Calon Penerima bantuan. (Adv/jajat)