Kepahiang, Publikpost.com- Bertempat di Balai Desa Limbur Lama Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, di laksanakan nya Musyawarah Desa Khusus penetapan Keluarga Penerima Bantuan (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2024, (Selasa,27/02/2024).
Saat pembukaan Musyawarah tersebut Kepala Desa Limbur Lama Pauzi mengatakan keluarga penerima manfaat yang akan di tetapkan pada Musyawarah Desa Khusus semuanya sudah di jaring oleh masing-masing Kepala Dusun (Kadus) dengan melihat ketentuan syarat penerima bantuan Dana Desa.
“Sebelum nya calaon penerima bantuan ini sudah di data sesuai dengan kreterian yang ada dan hari ini, kita bersama-sama akan menentukan kelayakan nya sesuai dengan ketentuan yang ada,” kata Fauzi.
Setelah dilakukan musyawarah validasi dan finalisasi dalam musyawarah desa khusus, pemerintah desa menetapkan sebanyak 19 keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai dana desa, bantuan tersebuat akan di salurkan sebesar 300 ribu rupiah selama 1 tahun.
“Adapun peserta penerima bantuan di tahun ini harus masuk ke salah satu kreteria yaitu, Kehilangan mata pencarian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan atau difabel, Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia dan Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin,” tambah Fauzi.
Tampak hadir dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus tersebut Camat Bermani Ilir, Bhabinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, Tokoh Adat, PLD, DPMD dan Masyarakat Desa Limbur Lama. (Adv/warsito)