Pelaksana Proyek SMK Negeri 5 Kepahiang Bersikap Arogan, Halangi Wartawan Liputan

Kepahiang – Publikpost – Tindakan arogan kembali diperlihatkan oleh pelaksana proyek pembangunan di SMK Negeri 5 Kepahiang, Desa Pekalongan. Seorang wartawan bernama Midi bersama rekannya, Edi, mendapat perlakuan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik, Sabtu (1/11/2025).

Keduanya datang ke lokasi proyek untuk melakukan konfirmasi terkait kegiatan pembangunan serta memastikan penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan. Namun, kedatangan mereka justru disambut dengan sikap tidak kooperatif dari pihak pelaksana proyek.

Menurut keterangan Midi, pelaksana proyek dengan nada tinggi menyatakan bahwa wartawan dilarang masuk ke area proyek, bahkan mengatakan tidak ada undang-undang yang memperbolehkan jurnalis datang ke lokasi pekerjaan pemerintah.

“Kami datang dengan itikad baik, menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta nomor kepala sekolah untuk konfirmasi. Tapi justru dihadang dan dilarang masuk,” ujar Midi kepada media ini.

Midi menjelaskan, sebulan sebelumnya ia dan rekannya sudah pernah meninjau lokasi yang sama dan menemukan para pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri sesuai standar K3. Namun hingga hari ini, kondisi serupa masih terlihat—para pekerja bekerja tanpa sepatu keselamatan dan hanya mengenakan sandal.

“Kami ingin menyampaikan hal ini kepada kepala sekolah selaku penanggung jawab kegiatan agar memberikan teguran. Tapi kepala sekolah tidak berada di tempat,” jelasnya.

Saat itu, awak media hanya bertemu dengan staf sekolah dan kepala tukang bernama Munawir. Ketika ditanya soal konsultan proyek, Munawir mengaku tidak mengetahui secara pasti karena konsultan jarang hadir di lokasi.

“Saya tidak tahu siapa konsultan proyeknya, karena jarang sekali datang ke sini,” ungkap Munawir.

Namun hebatnya ketika ditanya kenapa tidak menggunakan K3 Munawir menjawab, untuk apa k3 karena ini bukan bangunan bertingkat, kalo mengunakan K3 hanya menimbulkan panas saja bagi tukang, sedangkan dl papan proyek sudah tertera jelas harus menggunakan K3 untuk setandar keselamatan kerja.

“Ya buat apa menggunakan K3 ini kan bukan bangunan gedung bertingkat, K3 hanya menimbulkan panas pekerja saja,” Cetusnya.

Sikap arogan dan upaya pelarangan liputan tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara hingga dua tahun atau denda Rp500 juta.

Peristiwa ini menimbulkan dugaan kuat adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di SMK Negeri 5 Kepahiang. Wartawan yang dihalangi tersebut meminta agar aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran serta sikap tidak profesional dari pihak pelaksana proyek.

“Jika mereka tidak ada yang disembunyikan, seharusnya tidak perlu takut terhadap wartawan. Justru transparansi yang dibutuhkan agar publik tahu proyek dijalankan sesuai aturan,” tegas Midi.(gt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *