KEPAHIANG, Publikpost.com – Musyawarah Desa (Musdes) untuk pembahasan dan penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 di Desa Mekar Sari, Kecamatan Kabawetan, Kabupaten Kepahiang, berhasil dilaksanakan pada hari ini, Rabu (30/9/2026), di Balai Desa setempat.
Kepala Desa Mekar Sari, Marno, dalam sambutannya memaparkan secara rinci mengenai rancangan RKPDes 2027 yang menjadi landasan utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran mendatang.
Menurut Marno, sinkronisasi antara perencanaan program dan penganggaran sangat krusial untuk memastikan efektivitas pembangunan. “RKPDes yang kita tetapkan hari ini adalah peta jalan yang akan langsung diterjemahkan ke dalam APBDes 2027. Kami berkomitmen agar setiap alokasi anggaran benar-benar tepat sasaran, mengutamakan pembangunan infrastruktur dasar dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penuh,” ujar Marno di hadapan peserta musyawarah.
Ia juga menekankan pentingnya perencanaan pembangunan yang partisipatif agar program kerja yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat desa di tahun mendatang.
Acara ini dihadiri oleh berbagai unsur Forkopimcam dan perangkat desa, yang menunjukkan tingginya komitmen kolaborasi dalam pembangunan desa. Tampak hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:
1. Perangkat Pemerintah Desa dan Lembaga Desa Mekar Sari;
2. Camat Kabawetan, yang didampingi oleh Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kasi PMD) Kecamatan Kabawetan;
3. Perwakilan Kapolsek Kabawetan yang diwakili oleh anggota Bhabinkamtibmas;
4. Babinsa sebagai pendamping desa;
5. Pendamping Lokal Desa (PLD).
Kehadiran para pendamping dan unsur keamanan dalam Musdes ini diharapkan dapat memberikan masukan yang konstruktif serta memastikan proses perencanaan dan penganggaran desa berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dengan disepakatinya RKPDes 2027 dalam musyawarah ini, Pemerintah Desa Mekar Sari kini memiliki pedoman kerja dan proyeksi anggaran yang jelas untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik serta pembangunan yang berkelanjutan. (Jajat)












