KETUA BMA LUBUK UBAR DISOROT, DOMISILI DI SIMPANG NANGKA PICU PERTANYAAN SOAL KINERJA DAN TANGGUNG JAWAB

Rejang Lebong – Publikpost.com – Keberadaan dan aktivitas Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) di wilayah Lubuk Ubar, Kabupaten Rejang Lebong, menjadi sorotan. Pasalnya, seorang warga setempat menyebut ketua BMA tersebut jarang terlihat di tengah masyarakat, bahkan ketika persoalan muncul, anggota BMA lainnya disebut lebih sering hadir.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pimpinan lembaga adat di tengah masyarakat. Terlebih, BMA memiliki peran penting dalam menjaga nilai-nilai adat istiadat, membantu penyelesaian persoalan adat, serta menjadi bagian dari upaya menjaga keharmonisan kehidupan masyarakat.

Salah seorang warga Lubuk Ubar yang meminta keterangannya menjadi perhatian publik mengatakan, keberadaan Ketua BMA dinilai jarang terlihat. Menurutnya, ketika terdapat persoalan di tengah masyarakat yang membutuhkan keterlibatan lembaga adat, anggota BMA lainnya justru lebih sering terlihat.

“Ketua BMA itu jarang terlihat. Kalau ada masalah, yang ada biasanya anggota-anggotanya saja,” ungkap warga tersebut kepada awak media.

Selain persoalan kehadiran, domisili Ketua BMA yang disebut berada di kawasan Simpang Nangka juga menjadi perhatian.

Jarak tempat tinggal yang cukup jauh dari Lubuk Ubar menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana aktivitas dan keterlibatan yang bersangkutan dalam menjalankan tugas kelembagaan adat.

Meski demikian, domisili yang jauh tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang tidak menjalankan kewajibannya. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan penelusuran lebih lanjut mengenai aktivitas ketua, pelaksanaan tugas, serta mekanisme koordinasi antara pimpinan dan anggota BMA.

Sorotan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai sistem pengawasan dan evaluasi terhadap pengurus BMA. Apabila jabatan tersebut memperoleh honorarium atau fasilitas dari sumber anggaran tertentu, transparansi mengenai dasar pemberian dan pelaksanaan kewajiban penerimanya patut menjadi perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat berhak memperoleh kejelasan mengenai pelaksanaan fungsi kelembagaan adat, terutama ketika keberadaan BMA dibutuhkan untuk membantu menyelesaikan persoalan di lingkungan mereka. Karena itu, evaluasi terhadap aktivitas pengurus perlu dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku, bukan sekadar asumsi.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *