Publikpost.com – Bengkulu, Kesepakatan Pemerintah Kota Bengkulu dengan pihak Alfamart dan Polresta Bengkulu yang menghentikan jukir parkir dari pihak CV.Hulubalang Karya Bersama yang selama ini menjadi pengelola parkir pada gerai Alfamart sekota Bengkulu menimbulkan dampak baru.
Pajak tahun 2022 pengelolaan parkir di Alfamart dilakukan oleh CV.Hulubalang Karya Bersama atas kesepakatan Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu dan pihak Alfamart serta CV.Hulubalang Karya Bersama dan telah mendatangkan pendapatan daerah bagi kota Bengkulu yang cukup banyak bahkan selama pengelolaan parkir tersebut menciptakan lapangan pekerjaan bagi juru parkir dan telah mendatangkan pendapatan daerah atas sumber parkir tersebut yang mencapai milyaran rupiah.
Belakangan ini Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu tiba tiba dengan tanpa alasan yang kuat menunjuk pihak PT.Joker Prima Star sebagai pengelolah parkir di gerai alfamart. sekota Bengkulu.
Dengan adanya penunjukan pengelolaan parkir di gerai Alfamart yang baru ini otomatis menimbulkan polemik antara CV.Hulubalang Karya Bersama dengan pihak PT.Joker Prima Star.
Polemik pengelolaan parkir di gerai Alfamart berlanjut dengan adanya demo dikantor Walikota Bengkulu dan kini pihak pemerintah Kota Bengkulu telah mengeluarkan surat kesepakatan bersama yang baru yang di tanda tangani pihak Alfamart dan kepolisian resort kota bengkulu yang isinya melarang adanya jukir parkir di gerai Alfamart.
Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat Pekat Kota Bengkulu Ishak Burmansyah menjelaskan bahwa dengan adanya kesepakatan tersebut yang telah ditempel pada gerai Alfamart tersebut menimbulkan dampak baru selain mengurangi sumber pendapatan daerah yang selama ini telah di terima Pemkot sebagai sumber pendapatan yang sah juga menimbulkan dampak pengangguran baru bahkan akan bertambah juga jumlah kemiskinan di kota Bengkulu akibat tidak adanya sumber pendapatan dikarenakan hilang pekerjaan.
” Kesepakatan pemerintah kota Bengkulu dengan pihak Alfamart dan pihak Kepolisian kota Bengkulu ini sendiri seharusnya dipertimbangkan dengan baik dan bijak sana,” Ujarnya
Jika memang itu merupakan kesepakatan harus di tuangkan dalam sebuah keputusan pemerintah daerah dan agar sebuah kesepakatan itu bisa menjadi rujukan hukum yang pasti dan dijadikan landasan hukum bagi pemerintah dan pihak terkait untuk mengambil langkah jika ada pihak yang melanggar.
Selanjutnya Ishak Burmansyah menjelaskan sangat menyayangi kesimpulan walikota Bengkulu didalam kesepakatan tersebut yang secara tidak langsung menghilangkan pendapatan daerah dan menciptakan pengangguran baru serta mendatangkan kemiskinan baru di kota Bengkulu.(**)