Hitungan Jam Tim Elang Jupi Berhasil Amankan Pelaku Sepesialis Curanmor

Publikpost.com, Kepahiang- Seorang laki – laki yang ber inisial SD (40) salah satu warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian dan mendekam dibalik jeruji besi, lantaran terbukti melakukan tindakan pidana pencucian sepeda motor di wilayah hukum Polres Kepahiang pada 23 Januari kemarin yang tepatnya di desa Pematang Donok Kecamatan Kabawetan.

 

Sebagi modus operandi pelaku yang kesehariannya di ketahui sebagi penjual es krim keliling tersebut, berjualan dan melakukan pengintaian. Pelaku juga diketahui seorang recidivi kasus yang sama beberapa tahun lalu.

AKBP Eko Munaryanto Kapolres Kepahiang dalam kesempatan konferensi pers di depan kantor Satreskrim Polres Kepahiang mengatakan, pihaknya menerima laporan dari korban atas nama Joni Saputra warga Desa Pematang Donok. Sepeda motor dengan nomor polisi BD 3870 GF milik korban raib digasak pencuri sekitar pukul 14.00 Wib.

 

“Dari laporan yang kita terima, koban bersam istri dan anaknya pergi ke kebun dan memarkirkan motor di pinggir jalan. Kurang lebih sekitar pukul 14.30 Wib korban keluar dari kebun, mendapati motor sudah raib,” Ungkap Kapolres, (24/01/2024).

 

Kapolres juga menambahkan mendapati laporan tersebut, tim buser Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.

 

“Sebelumnya korban melakukan pemeriksaan rekaman CCTV milik Kades Pematang donok, tim elang jupi sudah mendapati ciri-ciri pelaku yang melakukan pencucian,” tambah Kapolres.

Sementara itu, kasat Reskrim Polres Kepahiang AKP Doni Juniansyah menerangkan setelah pihaknya mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku. Peroses penagkapan tersangka dilakukan dikediaman ketsangka di Kelurahan Dusun Kepahiang kecamatan Kepahiang bersama berbagi barang bukti.

 

“Pelaku yang sebelumnya sempat ingin kabur, terpaksa kita lumpuhkan dengan timah panas di kaki bagian kiri. Dan berbagi barang bukti sepeda motor milik pelapor beserta beberapa unit sepeda motor lainnya curian dan kunci T milik pelaku berhasil kita amankan kurang dari 24 Jam,”Tegas Kasat.

 

Disisi lain pelaku yang diduga sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor lebih dari 10 kali tersebut, saat dikonfirmasi awak media mengaku melancarkan aksinya di wilayah hukum Polres Kepahiang sebanyak 8 kali. Dengan modus berkeliling berjualan es krim dan melakukan pengintaian.

 

“Aku berksi siang, untuk lokasi pencurian baru 8 lokasi dan motor saya jual ke Palak Curu,” Terang pelaku. (aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *