Wabub Hendri Resmi Pimpin Rejang Lebong Sementara, Penyerahan SK Berlangsung Haru

REJANG LEBONG – Publikpost – Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Hendri Praja, resmi menerima Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Ruang Kerja Bupati Rejang Lebong, Sabtu (14/3/2026), dan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Bengkulu, Mian.

 

Prosesi penyerahan SK berlangsung khidmat dan diwarnai suasana emosional. Saat menerima mandat kepemimpinan sementara tersebut, Hendri terlihat menahan haru hingga beberapa kali menghentikan ucapannya.

Di hadapan para pejabat daerah, aparatur sipil negara, serta tamu undangan yang hadir, suara Hendri terdengar bergetar ketika menyampaikan sambutannya. Suasana ruangan pun seketika menjadi hening, sementara sejumlah undangan tampak ikut terbawa suasana haru.
Penunjukan Hendri sebagai Plt Bupati dilakukan untuk memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Rejang Lebong tetap berjalan. Langkah ini diambil setelah Bupati definitif, Muhammad Fikri Thobari, tersandung persoalan hukum.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait praktik “ijon proyek” di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
Dalam sambutannya, Hendri menegaskan bahwa situasi yang tengah dihadapi pemerintah daerah tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta seluruh aparatur sipil negara tetap bekerja secara profesional dan menjaga stabilitas pemerintahan.

“Situasi yang tengah dihadapi pemerintah daerah tidak boleh mengganggu jalannya pelayanan kepada masyarakat. Seluruh ASN harus tetap bekerja profesional dan menjaga stabilitas pemerintahan,” ujar Hendri.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kekompakan di lingkungan pemerintah daerah agar program pembangunan tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Penunjukan Plt Bupati ini merupakan langkah administratif pemerintah pusat guna menghindari kekosongan kepemimpinan di daerah serta memastikan stabilitas pemerintahan tetap terjaga hingga proses hukum terhadap kepala daerah definitif selesai.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *