Rejang Lebong, Publikpost.com – Meski telah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan melalui Musyawarah Lengkap (Muskap) dengan mekanisme voting dan ditetapkan sebagai Ketua Badan Musyawarah Adat (BMA) Kabupaten Rejang Lebong, Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M. hingga kini belum juga dilantik. Kondisi serupa juga dialami 38 pengurus BMA se-Kabupaten Rejang Lebong yang telah terbentuk, namun belum mendapatkan pelantikan resmi.
Belum dilaksanakannya pelantikan tersebut menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat kepengurusan BMA memiliki peran penting dalam menjaga eksistensi hukum adat, menyelesaikan sengketa masyarakat, serta melestarikan nilai-nilai budaya di Kabupaten Rejang Lebong.
Selama memimpin BMA Rejang Lebong, Ahmad Faizir Sani dinilai berhasil membawa organisasi adat tersebut meraih berbagai prestasi membanggakan. BMA Rejang Lebong tercatat menerima 14 penghargaan tingkat nasional serta 1 penghargaan internasional dari Turki sebagai bentuk pengakuan atas kiprah lembaga adat dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya.
Tidak hanya itu, BMA Rejang Lebong juga pernah mewakili Indonesia dalam Misi Adat Dunia yang diikuti sejumlah negara dan berhasil meraih Juara II, sekaligus mengharumkan nama Indonesia di tingkat internasional.
Dalam bidang penyelesaian konflik, BMA di bawah kepemimpinan Ahmad Faizir Sani juga mencatat capaian signifikan dengan menyelesaikan 548 perkara adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Rejang Lebong melalui pendekatan Restorative Justice, dengan mengedepankan musyawarah, perdamaian, dan kearifan lokal sebagai solusi penyelesaian sengketa.
Ketua BMA terpilih, Ir. H. Ahmad Faizir Sani, M.M., mengatakan dirinya tetap menghormati seluruh mekanisme dan proses yang sedang berlangsung.
“Saya menghormati mekanisme yang berlaku. Amanah yang diberikan kepada saya melalui Musyawarah Lengkap (Muskap) dan mekanisme voting merupakan tanggung jawab besar. Saya berharap pelantikan Ketua BMA beserta 38 pengurus BMA se-Kabupaten Rejang Lebong dapat segera dilaksanakan agar kami dapat kembali menjalankan tugas dalam menjaga adat, menyelesaikan persoalan masyarakat melalui Restorative Justice, serta melestarikan nilai-nilai budaya daerah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa yang terpenting bukan sekadar jabatan, melainkan pengabdian kepada masyarakat melalui lembaga adat yang menjadi wadah menjaga persatuan, menyelesaikan persoalan secara damai, dan mempertahankan warisan budaya daerah.
Sehingga kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat yang berharap kepastian pelantikan segera dilakukan agar roda organisasi adat dapat berjalan optimal dalam menjalankan fungsi dan tugasnya.(nz)












