Empat Perangkat Desa Mundur, Ada Apa di Balik Layar Pemerintahan Desa Sumber Urip

Rejang Lebong – publikpost.com – Empat perangkat Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong, memilih mengundurkan diri dari jabatannya. Tiga di antaranya merupakan Kepala Dusun (Kadus), sementara satu lainnya merupakan perangkat pada bagian Tata Usaha (TU).

Fenomena ini sontak memunculkan tanda tanya. Empat perangkat mundur, dalam satu pemerintahan desa. Apa yang sebenarnya terjadi?

Pengunduran diri tersebut menjadi perhatian karena perangkat desa merupakan bagian penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Terlebih, tiga orang yang mundur merupakan Kepala Dusun yang berada di garis depan pemerintahan desa dan berhubungan langsung dengan masyarakat.

Saat dikonfirmasi pada Rabu (2/9/2026), Kasi Pemerintahan Desa Sumber Urip membenarkan adanya pengajuan pengunduran diri dari sejumlah perangkat desa.

Namun, pihak desa menyebut alasan pengunduran diri tersebut berkaitan dengan persoalan pribadi masing-masing.

“Kalau pengunduran diri dari Desa Sumber Urip ini, dari perangkat desanya, yang jelas memang masalah pribadi mereka masing-masing, mungkin karena memang timbulnya ketidaknyamanan, atau memang jenuhnya mereka,” ujarnya.

Pernyataan mengenai “ketidaknyamanan” tersebut menjadi salah satu poin yang menarik perhatian.

Sebab, jika persoalannya hanya menyangkut urusan pribadi, publik tentu mempertanyakan apakah keputusan empat perangkat untuk meninggalkan jabatan tersebut memang tidak memiliki kaitan satu sama lain.

Apakah mereka mundur karena alasan masing-masing, atau ada persoalan yang sama-sama mereka rasakan di lingkungan pemerintahan desa?

Pertanyaan itu hingga kini belum mendapatkan jawaban secara rinci.

Pihak desa juga belum menjelaskan bentuk ketidaknyamanan yang dimaksud, termasuk apakah berkaitan dengan hubungan kerja, kebijakan pemerintahan desa, pembagian tugas, maupun persoalan lainnya.

Di tengah munculnya berbagai pertanyaan tersebut, pihak Pemerintah Desa Sumber Urip menegaskan bahwa kondisi pemerintahan masih berjalan normal.

Kasi Pemerintahan menyebut kewenangan Kepala Desa sejauh ini juga tidak mengalami persoalan.

“Kalau saya sendiri, batasan kepala desa, ya batasan kepala desa masih normal-normal saja. Tinggal kitanya yang menyikapi, maunya seperti apa, ya ngikut saja. Aturan yang berlaku, ya sudah kita kerjakan,” katanya.

Pernyataan tersebut tentu menjadi penjelasan dari pihak desa.

Namun, mundurnya empat perangkat tetap menyisakan ruang pertanyaan yang belum terjawab.

Apalagi tiga perangkat yang mundur merupakan Kepala Dusun. Posisi tersebut memiliki fungsi penting dalam membantu Kepala Desa menjalankan pemerintahan serta pelayanan di tingkat dusun.

Di sisi lain, transparansi juga menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi bahwa pengunduran diri terjadi karena “masalah pribadi”, tetapi juga memahami kondisi pemerintahan desa secara utuh. (Nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed