Publikpost.com – Kepahiang, Meski belum memiliki izin praktik balai pengobatan kesehatan dan Medis Milik De, sudah berjalan kurang Lebih 20 tahun yang berlokasi di kecamatan Merigi kabupaten kepahiang. Hal ini seperti diungkapkan salah satu masyarakat yang enggan di sebutkan namanya demi keamanan, Senin, (27/1/2025).
Kepada wartawan ia mengatakan bahwasanya De membuka praktek balai pengobatan tanpa izin ini sudah lama sekitar kurang lebih 20 tahun.
“Untuk praktek tersebut sudah berjalan 20 tahun lalu, meski saudara De, ini belum kantongi uzin, apakah Hal tesebut tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Lebih jauh De menjelaskan merupakan De menteri balai pengobatan desa yang dulunya buka di desa batu bandung, selanjutnya berpindah ke Bakmoy sampai saat ini.
Terkait hal tersebut awak media langsung ke lokasi tempat De membuka praktik balai pengobatan, jelas saja di lokasi tidak memiliki papan merek, sebagaimana layaknya praktik praktik mandiri lainya, terlihat juga kondisi tempat praktik yang jauh dari kata layak patut di duga tidak layak untuk membuka praktik.
Sementara itu ketika di konfirmasi awak media senin (27/1/2025), De slaku pemilik praktik balai pengobatan mengatakan bahwa benar praktiknya belum memiliki SIP surat izin praktik masih sedang dalam kepengurusan ke KP2T (kantor pelayanan perizinan terpadu ,”ujarnya
”Iya benar saya belum memiliki izin, akan tetapi masih dalam berupaya untuk melengkapi surat izin “akuinya
Dengan dugaan membuka praktik balai pengobatan tanpa izin, sehingga tidak boleh melakukan praktik medis dan pelayanan kesehatan seperti tertuang dalam pasal 441 ayat 1 dan ayat 2,pasal 312 serta 439 uu Ri no 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda 500.000 000 (lima ratus juta rupiah).
Dengan demikian kami minta kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini polres kepahiang untuk menindaklanjuti dan mendalami kasus dugaan praktik tanpa izin tersebut. (Red)