Diduga Langgar Permendikbud, SDN 33 Rejang Lebong, Tahan Buku Tabungan Siswa Penerima PIP

Publikpost.com – Rejang Lebong, Sebagaimana kita ketahui pemerintah pusat melalui kemendikbud untuk meringankan masyarakat kurang mampu, menyalurkan bantuan melalui dana PIP, namun dengan begitu beberapa oknum menjadikan suatu kesempatan untuk memperkaya diri sendiri.

Seperti yang terjadi di sekolah dasar SD 33 yang diduga kepala sekolah menahan buku tabungan dari anak muridnya, hal ini seperti di ungkapan oleh salah satu wali murid yang meminta diverifikasikan namanya demi keamanan, dikatakannya bahwa buku tabungannya di pegang oleh guru disekolah.

” Ya waktu itu 2021 anak saya duduk dikelas 1, menerima uang PIP dari pihak sekolah sebesar Rp.225000, akan tetapi buku tabungannya di pegang oleh guru disekolah,” Ungkapnya

Ia juga menjelaskan yang mana pada saat kelas 2 dirinya berinisiatif untuk menanyakan kembali kepada guru terkait buku tabungan anaknya, akan tetapi guru disekolah SD 33 tersebut mengatakan biar kami saja yang menyimpan buku, lanjutnya nanti jika ada inpo cair sekitar 10 siwa akan di infokan kembali dan sama-sama ke bank mengambil uang tersebut.

” Saya juga tidak tau untuk apa buku tabungannya tersebut di tahan di sekolah, akan tetapi guru disekolah mengatakan biar mereka saja yang menyimpannya jika ada info pencarian, barulah kami akan diberitahu oleh guru,” Ujarnya

Dengan demikian adanya dugaan penyelewengan yang dilakukan pihak sekolah SD 33, mengingat adanya larangan bagi siapun tidak dibolehkan melakukan penahanan Kartu bank dalam hal ini PIP, yang hanya boleh memegang kartu tersebut yaitu wali murid penerima PIP itu sendiri.

Karena jelas dasar Hukum Penerima PIP tersebut mengacu kepada aturan antaranya. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020
tentang Program Indonesia Pintar
Persesjen Kemdikbud Nomor 7 Tahun 2021, tentang Perubahan atas Persesjen Kemdikbud Nomor 3 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan Program Indonesia Pintar Dikdasmen (Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah).

Terkait hal ini awak media meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh pihak sekolah SD 33 dalam hal ini melakukan penahanan Kartu PIP milik peserta didik. (Yt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *