Diduga Halangi Tugas Jurnalistik, Camat Ujan Mas Blokir Nomor Wartawan Saat Diminta Klarifikasi

Kepahiang, Olahraga49 Dilihat

KEPAHIANG, Publikpost.com– Upaya konfirmasi terkait dugaan perselingkuhan seorang Kepala Desa (Kades) aktif di wilayah Kecamatan Ujan Mas menemui jalan buntu setelah nomor telepon wartawan diblokir oleh pihak Camat. Sejumlah awak media mengalami kesulitan saat hendak meminta klarifikasi kepada Camat Nugroho terkait isu tersebut.

Kejadian bermula pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Syarifudin, wartawan dari Media Info Kini.Co, mencoba menghubungi Camat Nugroho melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta tanggapan atas dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh salah satu Kades di bawah naungannya.

“Saya datang baik-baik untuk konfirmasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial secara online melalui WhatsApp. Awalnya beliau meminta saya datang menemuinya secara langsung. Namun, ketika saya mencoba menghubungi kembali untuk mengatur jadwal pertemuan, nomor saya justru diblokir,” ujar Syarifudin kepada redaksi, Jumat (24/7/2026).

Tindakan pemblokiran tersebut dinilai menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan semangat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat. Pasal 8 undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapatkan perlindungan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi melalui berbagai saluran—mulai dari telepon, WhatsApp, hingga kunjungan langsung ke kantor kecamatan—belum membuahkan hasil. Pihak Kantor Camat Ujan Mas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut maupun alasan pemblokiran nomor wartawan.

Pihak Media Info Kini.Co menegaskan bahwa mereka tetap membuka ruang hak jawab bagi Camat Nugroho dan akan terus berupaya mengonfirmasi agar pemberitaan menjadi berimbang. “Kami hanya ingin menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan memberikan informasi yang adil kepada publik,” tambah Syarifudin.

Menurut pengamat hukum tata negara, sikap menutup diri dari konfirmasi media oleh pejabat publik dapat menimbulkan spekulasi liar di masyarakat dan berpotensi melanggar prinsip keterbukaan informasi publik. Masyarakat berharap pihak terkait segera memberikan klarifikasi untuk meredam keresahan yang timbul akibat isu dugaan perselingkuhan Kades tersebut. (JW)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *