Publikpost.com, Kepahiang- Dalam sebuah Postingan akun Tiktok @J Wijaya tentang berita yang berjudul Belum Ada Keputusan Dari Mendagri, Bupati Kepahiang: “Tidak Ada SK Pemberhentian Sekwan!” mendapatkan tanggapan dari Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu. Yang mana sebelumnya, Kepala Dinas BKDSDM melalaui Kepala Bidang Kesejahteraan dan Administrasi Bahrul Rozi di ruang kerjanya beberapa hari yang lalu mengatakan pengusulan untuk pemberhentian (Sekwan) sudah di tanda tangani oleh ketua DPRD di tanggal 30 September tahun 2024 lalu atas persetujuan Dewan.
Saat Publikpost.com mengkonfirmasikan langsung di rumah dinas nya, Ansori M selaku Wakil Ketua II DPRD Kepahiang membenarkan memang Ia yang membuat komentar di postingan tersebut di karenakan sebagai salah satu unsur pimpinan, Ia tidak mengetahui adanya pergantian Seketaris Dewan (Sekwan) di DPRD kepahiang dan Ia juga mengatakan pergantian Seketaris Dewan yang di tunjuk langsung oleh Bupati Kepahiang, tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan unsur pimpinan DPRD.
“Ya memang betul itu akun saya, dari informasi itu (@J wijaya.red) saya tidak pernah melihat Surat Keputusan (SK) pemberhentian Sekwan, saya juga baru tahu kalau pemberhentian Sekwan ini atas persetujuan Dewan. Dan saya juga baru mengetahui adanya pergantian Sekwan ini dari Plt Sekwan itu sendiri ketika Ia berbicara di ruang kerja saya, katanya Ia di tunjuk Bupati untuk menjadi Plt Sekwan di DPRD Kepahiang,” sampai Ansori M pada Sabtu malam (01/02/2025).
Adapaun isi komentar Waka II DPRD Kepahiang pada postingan akun @J Wijaya sebagai berikut:
“Persetujuan dewan yang mana?, saya saja sebagai unsur pimpinan tidak pernah di beri tahu sebelumnya, saya tahu sejak Plt memberi tahu saya, katanya dia di tunjuk bupati sebagai Plt Sekwan DPRD Kepahiang, sebenarnya saya juga heran ketika itu, kok tidak berkodinasi dengan unsur pimpinan, tau-tau sudah ada Plt,” ungkap Ansori M di kolom komentar.
Di tempat berbeda Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Bambang Asnadi mengatakan hal yang sama untuk SK pemberhentian Sekwan (Rolan yudistira.red) dirinya belum mengetahuinya.
“Untuk SK pemberhentian itu saya tidak mengetahuinya, karena saya selaku salah satu unsur pimpinan di DPRD belum pernah melakukan rapat atau saling berkordinasi untuk ngajukan pemberhentian Sekwan kepada Bupati,” sampainya. (JW)