KEPAHIANG – Publikpost.com – Ironi pembangunan infrastruktur perdesaan kembali terungkap di Kabupaten Kepahiang. Proyek peningkatan jalan rabat beton di Desa Bogor Baru, Kecamatan Kepahiang, yang dibangun menggunakan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan nilai ratusan juta rupiah, kini kondisinya memprihatinkan. Belum genap satu tahun, permukaan jalan sudah terlihat gembur, mengelupas, dan tidak padat.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Selasa (24/6/2026), kualitas fisik bangunan tersebut sangat jauh dari standar teknis konstruksi yang berlaku. Kerusakan yang terjadi secara masif ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pengerjaan proyek dilakukan asal-asalan tanpa memperhatikan spesifikasi material maupun metode pelaksanaan yang benar.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Justice Kabupaten Kepahiang, Muslim, menilai kondisi ini merupakan bukti nyata lemahnya pengawasan dari instansi teknis serta minimnya tanggung jawab moral Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
“Seharusnya bangunan itu dibuat sebaik mungkin dan memberikan contoh bagi desa lain. Jangan dikerjakan asal-asalan seperti ini. Di mana tanggung jawab moral para pelaksananya?” tegas Muslim saat dikonfirmasi.
Menurut Muslim, kerusakan dini pada proyek Dana Desa bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi potensial adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Ia mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan audit fisik dan administrasi terhadap proyek tersebut sebelum dana perbaikan kembali terbuang sia-sia.
Sementara itu, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Sekretaris Desa Bogor Baru melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diturunkan belum mendapatkan tanggapan atau klarifikasi terkait kondisi kerusakan dan rencana tindak lanjut perbaikan.
Kasus di Desa Bogor Baru menambah deretan panjang sorotan terhadap kualitas proyek rabat beton di Kabupaten Kepahiang. Sebelumnya, beberapa desa lain juga dilaporkan mengalami nasib serupa dengan anggaran yang tidak sebanding dengan mutu hasil pekerjaan. Publik menunggu ketegasan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Daerah untuk menindaklanjuti temuan ini demi menyelamatkan keuangan negara dan hak masyarakat atas infrastruktur yang layak. (Jw)






