Rejang Lebong – Publikpost.com – Dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial kembali mencuat di Kabupaten Rejang Lebong. Seorang warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, berinisial RM, dilaporkan ke Polres Rejang Lebong atas dugaan menyebarkan fitnah dan ujaran yang dianggap mencemarkan nama baik melalui pesan suara (voice note) di Facebook.
Laporan tersebut diajukan oleh Fatima (33), warga Desa Simpang Beliti, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong. Saat membuat laporan, Fatima didampingi anaknya, Silvi (17), serta seorang warga Desa Apur bernama Rina Melati.
Menurut keterangan pelapor, RM diduga mengirimkan rekaman pesan suara yang berisi ucapan tidak pantas dan tuduhan yang dinilai tidak benar melalui fitur pesan (inbox) Facebook. Pesan tersebut disebut tidak dikirim langsung kepada pelapor, melainkan kepada akun Facebook milik orang lain yang kemudian meneruskannya kepada Fatima dan pihak terkait.
Merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar akibat isi pesan suara tersebut, Fatima bersama pihak lainnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rejang Lebong.
Laporan itu diterima pihak kepolisian pada 4 Juni 2026 dan saat ini masih dalam proses penanganan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong melalui Kanit Tipidter, IPDA Agus Mengku Haryono, S.H., membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut. Pihaknya juga telah melayangkan surat panggilan kepada RM guna dimintai klarifikasi.
“Untuk laporan tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman. Penyidik sedang mengambil keterangan dari pihak-pihak yang terkait,” ujar IPDA Agus Mengku Haryono saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Hingga kini, kasus tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta bukti-bukti yang diperlukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.(nz)






