REJANG LEBONG – Publikpost.com – Rasa takut pasca dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam membuat Din (50), warga Desa Karang Pinang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong, memilih meninggalkan rumahnya sementara waktu. Pada Jumat malam (22/5/2026), Din bersama istri dan anaknya memutuskan mengungsi ke rumah kerabat di Kota Lubuklinggau demi alasan keselamatan.
Peristiwa yang dialami korban terjadi pada 19 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Seorang pria berinisial F diduga mendatangi rumah korban sambil membawa Parang dan melontarkan ancaman. Serta melakukan pengerusakan dengan cara mengapak pintu dan jendela korban. Karena sudah terancam korban membuat laporan polisi.
“Jadi saat itu saya tidak tau sebabnya apa, Tiba-tiba pelaku F datang kerumah saya dan melakukan pengancaman dengan 2 bilah parang, dan melakukan pengerusakan pintu dan jendela saya, dengan kejadian tersebut saya langsung pergi ke kantor polisi polsek padang ulak tanding dan membuat laporan pengamanan,” Ujar Din sebagai korban.
Redaksi media ini juga memperoleh rekaman video yang memperlihatkan terduga pelaku membawa senjata tajam dan tampak mengamuk di sekitar kediaman korban. Insiden tersebut disebut terjadi di hadapan anak dan cucu korban yang masih balita hingga menimbulkan trauma psikologis mendalam bagi keluarga.
Menindaklanjuti laporan korban, jajaran Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak pada Jumat (22/5/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Desa Karang Pinang serta orang tua dari F yang mewakili pihak terlapor.
Dalam proses mediasi, pihak keluarga terlapor mengakui kesalahannya dan berniat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, mereka juga mengakui keterbatasan kemampuan keluarga dalam memenuhi permintaan pemulihan dampak psikologis dan kerugian yang diharapkan korban.
“Ya kita mengakui kesalahan dari anak saya yaitu F, yang saat itu dengan kesalahpahaman ia meluapkan emosinya kepada Korban Din,” Ujar ayah pelaku F.
Namun situasi mediasi disebut sempat berlangsung alot. Berdasarkan pengakuan korban, suami Kepala Desa Karang Pinang berinisial BUR diduga sempat terpancing emosi saat pertemuan berlangsung.
Kapolsek PUT, AKP Edi Hermanto Purba, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tetap profesional dan objektif dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, kepolisian saat ini masih mengedepankan upaya restorative justice, namun proses hukum tetap akan berjalan apabila tidak tercapai kesepakatan damai.
“Kami dari kepolisian mengusahakan langkah mediasi terlebih dahulu untuk kedua belah pihak. Namun jika tidak menemukan titik temu, maka kasus ini akan diproses sesuai prosedur dan hukum yang berlaku,” tegas AKP Edi Hermanto Purba.
Hingga kini, Din dan keluarganya masih berada di Lubuklinggau sambil menunggu kepastian hukum serta jaminan keamanan. Kasus tersebut pun menjadi perhatian masyarakat yang berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban dan menuntaskan perkara secara adil.(nz)






