Rejang Lebong – Publikpost – Polres Rejang Lebong berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan kekerasan spesialis nasabah bank yang terjadi di wilayah hukum Polda Jambi. Pelaku yang diamankan adalah HN (43 tahun) dan HR (47 tahun).
Hal ini seperti disampaikan Kasi Humas Polres Rejang Lebong AKP S Simanjuntak, Mengatakan dimana
Penangkapan dilakukan pada hari Senin, 18 Agustus 2025, sekira pukul 13.00 WIB, di Desa Tebat Pulau, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong. Tim Opsnal Satreskrim Polres Rejang Lebong yang dipimpin oleh Kanit Pidum, IPDA Andhar Wicaksono, S.Tr.K, bersama Polda Jambi dan Polres Sarolangun melakukan upaya paksa untuk menangkap pelaku.
“Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, 1 unit mobil Honda Jazz warna silver, dan 3 handphone,” Ujarnya
Kronologis penangkapan bermula dari informasi yang diterima tim gabungan bahwa pelaku HN akan pulang ke Kabupaten Rejang Lebong. Tim kemudian menunggu pelaku di Desa Babakan Baru dan melakukan upaya paksa untuk menangkapnya. Selanjutnya, tim juga menangkap pelaku HR di rumah keluarganya di Desa Tebat Pulau.
“Jadi kedua tersangka ini ditangkap di tempat yang berbeda, yaitu HN ditangkap di desa babakan baru sedangkan tersangka HR di desa tebat pulau, penangkapan tanpa perlawanan,” Pungkas kasih humas.(nz)