Eks Pimpinan DPRD Kepahiang di Tetapkan Sebagai Tersangka Diduga Terlibat Kasus Korupsi Tahun 2021-2023

Kepahiang, Publikpost.com- Setelah beberapa kali di periksa oleh Kejasaan Negeri Kepahiang (Kejari) provinsi Bengkulu, Dua mantan unsur pimpinan di DPRD Kepahiang Priode 2019-2024 di tetapkan sebagai tersangka pada jum’at malam,15 Agustus 2025.

Kedua mantan unsur pimpinan tersebut adalah WP sebagai Ketua DPRD dan AD sebagai Waka I DPRD Kepahiang. Diduga keduanya ikut terlibat dugaan kasus korupsi di sekretariat DPRD tahun 2021-2023 yang menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

“Hari ini Kejari Kepahiang telah menetapkan kembali Dua orang tersangka baru, yakni WP mantan Ketua DPRD  Kepahiang dan AD Waka I DPRD Kepahiang,” sampai Kajari Kepahiang Asvera Primadona, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Febrianto Ali Akbar, SH  dan di dampingi oleh Kasi Intel, Nanda Hardika, SH, MH.

“Penetapan tersangka ini hasil proses pengembangan penyidikan yang sudah berjalan, dalam pemeriksaan kami juga menemukan surat pertanggung jawaban perjalanan dinas fiktif dan keduan Tersqngka ini akan di bawak ke lapas kelas IIA Bengkulu,” sambungnya.

Diketahui juga, sebelum di tetapkan menjadi tersangka, dalam pemerikasaan Dua mantan unsur pimpinan DPRD Kepahiang, tampak Kejari juga menghadirkan Delapan orang yang sebelumnya sudah di tetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) di lingkungan sekretariat DPRD Kepahiang. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *