Langkah Kongret Memberantas Narkoba, Lapas Curup Resmi Luncurkan Program Rehabilitasi Bagi Warga Binaan

Rejang Lebong – Upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong kini semakin menunjukkan progres. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Curup meluncurkan program rehabilitasi bagi warga binaan pengguna dan penyalahguna narkoba. Program ini menjadi upaya penting dalam mendukung pembinaan dan pemulihan narapidana kasus narkoba. Kegiatan berlangsung di Aula lapas kelas II A Curup, Kamis, (30/7/2025).

Kepala Lapas Kelas II A Curup, David Rosehan, menyatakan bahwa program rehabilitasi ini diharapkan dapat membantu warga binaan untuk berubah dan kembali menjadi individu yang berguna di masyarakat.

“Kami berharap setelah menjalani rehabilitasi, mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai individu yang berguna,” ujarnya.

Program rehabilitasi ini akan berlangsung selama 3 bulan dengan fokus pada pendampingan intensif dan evaluasi berkala. Lapas juga menyiapkan apresiasi khusus bagi warga binaan yang menunjukkan perkembangan positif selama masa rehabilitasi.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu, Haposan Silalahi, secara langsung menyampaikan,

“Pak Menteri Hukum dan HAM selalu menekankan bahwa lapas harus bersih dan bebas dari narkoba. Program rehabilitasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan lingkungan lapas mendukung pemulihan, bukan malah menjadi tempat peredaran narkoba.” Katanya

Dukungan juga datang dari Staf Ahli Bupati Rejang Lebong Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan, Andhy.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Lapas dan semua pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berharap program ini mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan Rejang Lebong yang bersih dari narkoba,” ungkapnya.

Dengan program rehabilitasi ini, warga binaan berharap dapat berubah dan kembali menjalani kehidupan yang lebih baik. Mereka juga berharap dapat berperan aktif dalam lingkungan sosialnya setelah bebas. Program ini menjadi langkah penting dalam upaya pencegahan dan penanganan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Rejang Lebong.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *