Publikpost.com, Kepahiang- Untuk kelancaran berlangsungnya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) tahun 2024 mendatang. Pemerintah daerah diwajibkan untuk mencairkan anggaran dana hibah pilkada 2024 sebesar 40 persen dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar 23,6 milyar, di tahun anggaran 2023 kemarin ke pihak penerima hibah yaitu KPU dan Bawaslu.
Namun dengan berahirnya masa pencairan 40 persen di anggaran tahun 2023 kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang, belum melakukan pencairan dana hibah pertama yang telah ditetapkan 40 persen hingga habis tahun anggaran 2023. Untuk diketahui yang hanya melakukan pencairan dana hibah Pilkada hanya Bawaslu saja dan telah dicairkan oleh Pemerintah Daerah.
Sementara untuk KPU Kepahiang sendiri dipertanyakan kenapa belum melakukan pencairan dana hibah, hingga waktu anggaran tahun 2023 habis.
Musi Dayan, S.si selaku Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Kepahiang saat di temui di gedung Pemkab Kepahiang Jum’at pagi (05/01/24) mengatakan, untuk pencairan dana hibah 40 persen dari anggaran yang telah ditetapkan untuk KPU, sudah disiapkan. Namun sampai saat waktu pencairan pertama 40 persen ditahun 2023 habis, KPU belum ada melakukan pencairan.
“Kita sudah menunggu dan pihak keuangan BKD Kepahiang telah mempersiapkan, jika KPU ingin melakukan pencairan dana hibah tersebut. Namun sampai anggaran tahun 2023 habis, KPU tidak melakukan pencairan”, terang Musi Dayan.
Menurut Musi Dayan, untuk anggaran KPU yang tidak dicairkan oleh KPU Kepahiang di tahun 2023 kemarin. Kemungkinan anggaran yang tidak dicairkan di tahun 2023 dapat dicairkan di anggaran perubahan di tahun 2024 mendatang dan dapat digunakan seluruhnya di tahun 2024 ini.
Namun dari keterangan pihak BKD diberita sebelumnnya, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Jono Antoni mengatakan, untuk anggaran hibah tahun 2023 yang tidak dicairkan oleh KPU Kepahiang. Otomatis anggaran tersebut menjadi silpa. Karena dokumen APBD dibatasi dengan tahun anggaran dan tidak bisa di oper ke tahun berikutnya (2024) untuk pencairan anggaran.
“Anggaran yang tidak di cairkan oleh KPU menjadi silpa dan tidak bisa di cairkan di tahun berikutnya (2024)”, jelas Jono Antoni Kepala BKD Kepahiang. (aa)