Tilep Dana Desa, Eks Kepala Desa Air Pesi di Jatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Kepahiang, Publikpost.com- Putusan perkara pidana tipikor penyalahgunaan Dana Desa Air Pesi Tahun anggaran 2023-2024, majelis hakim menyebut bahwa rangkaian tindakan korupsi tersebut dilakukan terdakwa dengan berbagai cara, antara lain melakukan mark up anggaran pada proyek desa, menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, hingga menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan. Keseluruhan perbuatan itu terungkap dari keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, mantan Kepala Desa Air Pesi, Jhonson alias Ucok, akhirnya dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Bengkulu. Dalam sidang putusan pada Selasa (18/11/2025), majelis hakim menegaskan bahwa Jhonson terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

 

Ketua Majelis Hakim, Achamadsyah Ade Mury, SH, MH, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa. Selain itu, Jhonson juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

“Terdakwa Jhonson Alias Ucok Bin Aliana Terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 Tahun dan denda sebesar 100 Juta Subsidiair 3 Bulan Kurunga,” tegasnya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga Membebankan kepada terdakwa pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 890.099.593,28 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta benda terdakwa dirampas untuk dijadikan uang pengganti dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda diganti dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan 6 Bulan.

Sementara itu, JPU Kejari Kepahiang, Febrianto Ali Akbar, SH, menyampaikan bahwa pihaknya belum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

“Kami masih pikir-pikir,” ujarnya singkat setelah sidang.

Dengan masih berlangsungnya masa pikir-pikir dari kedua belah pihak, putusan tersebut belum berkekuatan hukum Tetap.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *