TGR 11,4 Millliar di Seketariat DPRD Kepahiang Melibatkan Banyak Nama Dan Sudah Ada Proses Pengembalian

Kepahiang, Publikpost.com- Informasi yang beberapa waktu lalu sempat membuat heboh khususnya masyarakat Kabupaten Kepahiang yang mengetahui adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar 11,4 Milliar di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang sudah mulai trasparan. Hal ini bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK) tahun 2021-2023 yang mana dari hasil pemeriksaan tersebut di temukan dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang di lakukan oleh Sekretariat Dewan (Sekwan) Kepahiang.

Di dampingi Kuasa Hukumnya, Roland Yudistira, S.hut yang sebelumnya menjabat sebagai Seketaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang melakukan Press Rilis kepada awak media guna membeberkan aliran dan fakta yang sebernarnya. Pernyataan yang di sampaikan tidak berbeda dengan kesaksian yang Ia berikan kepada Jaksa Kejari Kepahiang, saat Ia di mintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi tersebut. Dari pemaparan Roland Yudiatira, S.hut masalah ini terjadi di awal Ia menjabat sebagai Sekwan di tahun 2019 lalu, yang mana sebagai bentuk royalitas Ia sudah di bebankan tugas dan tanggung jawab oleh Atasnya (unsur pimpinan).

“Diawal menjabat saya mewarisi keuangan Sekretariat DPRD Kepahiang dalam kondisi minus Rp 700 juta. Ini menjadi penyebab awalnya, karena saya juga dibebankan tugas dan tanggung jawab oleh pimpinan,” sampai Roland pada Senin malam (13/01/2024).

Lanjut, untuk memenuhi tuntutan dari mereka (unsur pimpin.red) ia pun melakukan berbagai cara untuk mencukupi kebutuhan tuntan tersebut sehingga dalam rentang waktu 3 tahun temuan dari LHP-BPK di akumulasikan menjadi 3 Milliar. Dan dari total keseluruhan 11,4 Milliar hasil temuan BPK itu tidak semuanya masuk kedalam tanggung jawab Sekwan melainkan temuan dari anggota DPRD Kepahiang baik yang masih menjabat maupun tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD periode 2024-2029.

“Jumlah keseluruhan temuan itu 11, 4 Miliar itu bukan Setwan saja yang menanggung jawabkan nya, karena di Setwan hanya Rp 3 miliar. Selebihnya adalah temuan anggota DPRD Kabupaten Kepahiang periode 2019-2024. Dan semua yang saya sampaikan ini sudah disampaikan kepada Penyidik Kejari Kepahiang dan juga jangan seolah dipreming Sekwan sendiri yang salah dalam dugaan kasus ini,” pungkasnya.

Diketahui bahwa hingga saat ini Tunggakan Ganti Rugi di Setwan masih bersisah tidak lebih dari 2 Milliar lagi yang belum di kembalaikan ke kas Negara. Dan sejumlah Aparatur Sipil Negara (PNS) di lingkup Sekretariat DPRD Kepahiang juga ikut di perikasa oleh pihak Kejari Kepahiang. (Jw)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *