Publikpost.com, Rejang Lebong- Polemik yang terjadi di Desa Tanjung Sanai 2 Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, mendapatkan tanggapan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dimana asap dari Asphalt Mixing Plant (AMP) yang membuat masyarakat menjadi khawatir akan terjangkit penyakit pernapasan.
Atas keluhan masyarakat tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang lebong, ketika diwawancarai awak media pada hari Kamis di ruang rapat Komisi III memberikan tanggapan serius, (30/01/2025).
Terkait hal tersebut, anggota Komisi III Anton Dhoriska mengatakan apa yang di duga menjadi penyakit masyarakat tersebut akan di pelajari dan di tindak lanjuti.
“Ya terkait AMP milik PT CRF ini akan kita tindak lanjuti sejauh mana telah meresakan masyarakat,” Ujarnya.
Lanjut, Ia juga mengatakan dalam hal ini harus mengunakan prosedur sesuai dengan peraturan, yakni dirinya (Anton Doriska.red) minta kepada masyarakat untuk menyurati ataupun membuat laporan bagi masyarakat sekitar yang terdampak dari pencemaran udara yang diakibatkan dari asap AMP PT CRF.
“Untuk itu kita sampaikan kepada masyarakat yang terkena dampak dari PT. CRF untuk membuat surat ataupun laporan kepada kami, agar bisa kami pelajari dan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Hal senanda juga di sampaikan oleh Destriyansah anggota Komisi III, yang mana karena ini menyangkut masyarakat maka ia akan berkoordinasi dengan ketua DPRD untuk menindak lanjuti dengan sesuai prosedurnya, karena menurutnya anggota tidak hanya Komisi III saja, anggota berjumlah 30 anggota DPRD Rejang Lebong dan terkait itu akan banyak melibatkan instansi-instansi pemerintah lainya seperti, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sumber daya Mineral (SDM) Provinsi Bengkulu dan Dinas PUPR bagian Tata Ruang Kabupaten Rejang Lebong.
“Karena ini menyangkut masyarakat, maka kami juga perlu berkoordinasi kepada Ketua kami, karena kami disini tidak hanya komisi III saja, kami disini ada 30 anggota dan akan banyak melibatkan instansi-instansi terkait,” akhirnya. (nz)