Rejang Lebong – Publikpost.com – Harapan masyarakat untuk memiliki hunian yang lebih layak terus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Melalui Program Bedah Rumah Tahun Anggaran 2026, pemerintah daerah menargetkan rehabilitasi sebanyak 100 unit rumah, sekaligus berupaya menuntaskan program bantuan yang belum seluruhnya terealisasi pada tahun-tahun sebelumnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Rejang Lebong, Luhur Budi Santoso, ST, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas tempat tinggal masyarakat, khususnya warga yang masih menempati rumah tidak layak huni.
Menurut Luhur, pelaksanaan Program Bedah Rumah juga difokuskan untuk menyelesaikan pekerjaan yang sempat tertunda pada 2024. Pemerintah daerah telah melakukan pembahasan di tingkat kabupaten guna memastikan penyelesaian program tersebut berjalan sesuai dengan perencanaan.
“Sudah terealisasi pelaksanaan rapat di tingkat kabupaten membahas Program Bedah Rumah. Di situ kita menyelesaikan kegiatan yang tertunda di tahun 2024. Total di 2024 ada 363, kemudian di tahun 2025 kita menyelesaikan 143 unit rumah,” ujarnya
Ia menjelaskan, pada 2026 pemerintah daerah sebelumnya mengusulkan pembangunan dan rehabilitasi sebanyak 220 unit rumah. Namun, jumlah tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga target pelaksanaan ditetapkan menjadi 100 unit rumah.
“Karena kondisi keuangan kita menyesuaikan dengan anggaran yang ada di Kabupaten, akhirnya setelah diefisiensikan menjadi 100 unit rumah. Insya Allah dengan 100 unit rumah ini, masyarakat yang mungkin terdampak tahun 2024 bisa tuntas kita selesaikan di tahun ini,” jelasnya.
Program Bedah Rumah tahun ini akan menyasar masyarakat yang tersebar di enam kecamatan, yakni Curup Kota, Curup Tengah, Curup Selatan, Curup Utara, Bermani Ulu, dan Sindang Beliti Ilir (SBI). Penentuan penerima bantuan dilakukan berdasarkan ketentuan serta surat keputusan (SK) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Adapun jumlah bantuan untuk setiap desa dan kelurahan bervariasi, mulai dari lima, delapan, 10 hingga 15 unit rumah. Pembagian tersebut dilakukan secara proporsional sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan daftar penerima yang telah ditetapkan.
Luhur menegaskan, pelaksanaan program tetap mengacu pada keputusan pemerintah daerah yang telah diterbitkan untuk tahun-tahun sebelumnya, disertai pembaruan SK sesuai dengan pelaksanaan program pada 2025 dan 2026.
“Jadi kita tetap tidak lari dari SK yang 2024 yang telah keluar. Kemudian kita keluarkan SK 2025 yang terbaru dan SK 2026 untuk 100 unit rumah,” pungkasnya.
Melalui program ini, Pemkab Rejang Lebong berharap masyarakat yang masih tinggal di rumah tidak layak huni dapat memperoleh tempat tinggal yang lebih aman dan nyaman. Di sisi lain, realisasi bantuan menjadi hal penting agar target 100 unit rumah pada 2026 benar-benar terlaksana dan penyelesaian program yang tertunda dapat segera dituntaskan.(nz)






