Publikpost.com – Jakarta, Dalam rangka antisipasi krisis ekonomi global dan upaya meningkatkan kemampuan pengusaha dan pengurus, pimpinan organsiasi Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI) menggelar sosialisasi Program Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak bagi anggota dan pengurus INTI se-Jabodetabek.
Kegiatan sosialisasi Program Pengurangan Sanksi Administrasi Pajak yang digelar Perhimpunan INTI ini bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat dilaksanakan di Sekretariat INTI, Office Tower B Lantai 10, MGK Kemayoran, Jakarta, Kamis (19/9/2024)
Pembicara tunggal Tetty Lisme selaku Kepala Seksi Keberatan, Banding, dan Pengurangan III Kanwil DJP Jakarta Barat memaparkan mekanisme dan persyaratan pengajuan pengurangan sanksi administrasi pajak bagi pengusaha.
Sementara itu usai pelaksanaan acara sosialisasi, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat, Farid Bachtiar mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini cukup membantu para pengusaha dalam menjalankan bisnisnya. “Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah mengurangi beban pengusaha. Kita membantu mengurangi sanksi administrasi bagi pengusaha yang kena pajak agar bebannya tidak bertambah karena terkena sanksi administrasi,” ungkap Farid Bachtiar usai acara pada Kamis (19/9/2024).
Ia juga mengatakan, pemberian pengurangan sanksi administrasi bagi pengusaha memiliki aturan dan mekanismenya. “Ada peraturan yang mengatur dan itu sah. Makanya kami melakukan sosialisasi agar pengusaha jadi paham mereka memiliki hak untuk dikurangi sanksi administrasinya,” pungkasnya.
Turut hadir pada pesempatan ini, Ketua Umum Perhimpunan INTI Teddy Sugianto, Sekjen INTI Chandra Jap, Ketua Umum SPRI sekaligus Wakil Ketum APTIKNAS Hence Mandagie, dan jajaran pengurus INTI, serta sekitar 100 lebih pengusaha. (Red)