Rejang Lebong – Publikpost – Dalam meningkatkan insfrastruktur didesa pemerintah menggelontorkan dana miliaran rupiah, dengan begitu banyak oknum-oknum nakal yang menjadikan kesempatan untuk meraup keuntungan.
Seperti hal nya yang terjadi di Desa Sukarami, Kecamatan Bermani Ulu, Kabupaten Rejang Lebong dimana dalam Pengadaan lampu jalan tenaga surya TA 2025 diduga terjadi mark up atau penambahan harga yang tidak wajar. Proyek senilai ratusan juta rupiah ini diduga melibatkan oknum pejabat desa dan kontraktor
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, proyek dana desa pengadaan tersebut mencakup pemasangan lampu jalan sebanyak 10 titik dengan total pagu anggaran dari dana desa (DD) mencapai Rp150 juta. Namun, menurut sumber terpercaya, harga pembuatan lampu tersebut dinilai tidak sebesar itu. Bila dibandingkan dengan harga pasaran, bola lampu yang dipasang bahkan jauh di bawah standar merek ternama seperti Philippe, dengan lampu yang dipasang saat ini memiliki selisih harga sekitar Rp800 ribu per unit.
“Untuk lampu saja yang digunakan tersebut lampu yang harganya selisih jauh dengan harga lampu Philippe, sekitar 800an, karena seperti kita ketahui mrek ternama Philippe sudah pasti kualitasnya bagus dan harganya sesuai dengan kualitas,” Ujar J saat ditemui di kediaman nya Sabtu, (19/10/2025).
Lebih lanjut, J mengungkapkan bahwa biaya keseluruhan pembuatan dan pemasangan lampu jalan, termasuk upah kerja, tiang lampu, serta adukan semen untuk pondasi tiang, seharusnya hanya berkisar Rp10 juta. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa telah terjadi mark up anggaran dalam proyek tersebut.
“Maka saya katakan demikian karena dari anggaran 10 juta saja itu sudah mendapatkan lampu dengan mrek Philippe lah ini anggaran 15 juta lampunya bisa dikatakan kualitas dan harganya jauh dibanding Philippe jadi hitung saja berapa mark up nya,” Jelasnya.
Tambahnya jika lampu tersebut dipasang dengan biaya yang sebenarnya maka masyarakat desa Sukarami mendapatkan 15 unit lampu, namun karena ada indikasi peningkatan harga maka hanya 10 lampu yang dapat dipasang.
Sementara terkait itu awak media berkali-kali mencoba mengkonfirmasi kepada kepala Desa Sukarami Heri Herlambang akan tetapi tidak ada jawaban.
Dengan dugaan yang kuat adanya peningkatan harga yang tidak wajar dalam pengadaan lampu jalan tersebut sesuai dengan Pasal 372 KUHP kami harap kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Tipikor polres Rejang lebong dan kejaksaan untuk mendalami dan menindaklanjuti kasus ini.(red)