Dok : Stasiun Onlimo KLHK 103, tepatnya didesa Cawang Lama Kec Selupu Rejang Kabupaten Rejang Lebong.
Publikpost.com – Rejang Lebong, Kepala Desa Cawang Lama, dilaporkan ke pengadilan negeri rejang lebong, lantaran diduga menyerobot tanah milik warga untuk pembangunan Stasiun ONLIMO – KLHK 103.
Terkait hal tersebut salah satu warga mengunakan Kuasa Hukumnya dari lembaga Pengacara M, Guruh Indrawan, SH., M.Si. melaporkan kerugian yang disebabkan oleh pembangunan stasiun ONLIMO – KLHK 103, yang pada saat ini sudah masuk dalam persidangan sesuai dengan No rencana persidangan Nomor : 3/Pdt.G/2024/PN Crp.
Dikatakan Kuasa Hukumnya M, Guruh Indrawan, SH., M.Si. saat diwawancarai awak media, Senin, (3/6/2024) mengatakan dimana Terkait pembangunan Stasiun ONLIMO – KLHK 103, tersebut yang dibangun diatas Tanah milik klien kami, yang merasa dirugikan karena tidak adanya ganti rugi dari pembangunan tersebut.
” Jadi kepala desa ini membangun Atas Onlimo tersebut di atas tanah klien kami, dan tidak memberikan ganti rugi atas tanah milik klien saya,” Ujarnya
Ia juga menjelaskan yang mana bangunan tersebut bersumber dari dana kementerian yang diteruskan ke Dinas Lingkungan Hidup, lanjutnya terkait hal itu saat ini masi dalam proses persidangan di pengadilan Negeri Rejang Lebong karena klien kami dengan hal tersebut merasa mengalami kerugian.
” Terkait itu saat ini masi dalam proses persidangan dipengadilan Negeri Rejang Lebong, dan untuk hasilnya kami masi menunggu hasil dari keputusan pengadilan Negeri Rejang Lebong,” Akhirnya. (Jw)