Miris Sekolah Ini diduga Bakar Puluhan Ijazah Resmi Yang Masi Aktif

Foto : Salah satu bukti SKHUN yang sempat diselamatkan oleh warga

Publikpost.com – Rejang Lebong, Sebagaimana kita ketahui bahwa Ijazah merupakan dokumen penting yang harus dijaga, karena untuk mendapatkan Ijazah tidaklah mudah peserta didik harus bersekolah selama 3 tahun untuk tingkat SMP, namun sangat disayangkan adanya laporan dari masyarakat yang tidak sepantasnya dilakukan pihak sekolah, Pasalnya diduga salah satu sekolah melakukan pembakaran Ijazah peserta didik. 

Salah satu bukti ijazah yang sempat diselamatkan oleh warga
Foto : Salah satu bukti ijazah yang sempat diselamatkan oleh warga

Hal ini diungkapkan oleh naras sumber yang engan disebutkan namanya demi keamanan, mengatakan yang mana salah satu sekolah di kabupaten Rejang Lebong, membakar Ijazah peserta didik dengan jumlah yang cukup banyak.

” Terkait pembakaran Ijazah itu memang benar itu dilakukan disalah satu sekolah di kabupaten Rejang Lebong,” Ujarnya

Ia juga menjelaskan pembakaran ijazah tersebut dilakukan oleh pihak penjaga sekolah, yang pada saat itu dilihat olehnya karena melihat yang dibakar Ijaza maka ia sempat menyelamatkan beberpa tumpuk Ijazah, lanjutnya bukan hanya Ijaza saja tetapi ada juga SKHUN bahkan juga ditemukan Akte Kelahiran.

” Jadi saat itu saya melihat pembakaran Ijazah, karena yang dibakar Ijazah sontak saja saya hampiri dan saya ambil sebagian untuk diselamatkan,” Jelasnya

Sementara itu ketika dikonfirmasi Kepala sekolah tempat pembakaran Ijazah tersebut berinisial E, mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya pembakaran tersebut karena dirinya tidak ada pernah untuk memerintahkan pembakaran Ijazah tersebut, karena menurutnya ijazah merupakan dokumen penting bagi anak-anak yang telah lulus walaupun itu Ijazah SMP.

” Terkait itu saya belum mengetahuinya, kalaupun itu memang terjadi, yang jelas saya tidak pernah memerintahkan ataupun menyuruh untuk membakar ijazah tersebut, karena saya tau aturan itu melanggar hukum, sudah tentu ada pidananya,” Katanya

Dengan adanya dugaan pembakaran Ijaza peserta didik yang merupakan dokumen memiliki nilai penting, sesuai dengan pasal 406 KUHP dan Pasal 521 UU 1/2023. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang merusak atau menghilangkan barang milik orang lain, termasuk ijazah. Maka dari itu kami minta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan mendalami kasus ini.(nz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *