Lindungi Aset dan Kearifan Lokal, DPRD Kepahiang Kawal Penyusunan Raperda Kekayaan Intelektual

Kepahiang20 Dilihat

KEPAHIANG, Publikpost.com – Upaya Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk mengamankan aset intelektual dan kearifan lokal dari potensi klaim pihak luar terus mendapat perhatian serius. Sebagai bentuk komitmen legislatif, Anggota DPRD Kabupaten Kepahiang, Eko Guntoro, SH, turut serta mengawal proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) Daerah.

Hal tersebut disampaikan usai mengikuti rapat koordinasi fasilitasi penyusunan Raperda yang berlangsung di Ruang Sekretariat Daerah, Senin (26/10/2026) kemarin.

Eko Guntoro menekankan bahwa regulasi ini bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan kebutuhan mendesak untuk memberikan payung hukum bagi potensi daerah. Mulai dari produk unggulan, karya kreatif masyarakat, hingga ekspresi budaya tradisional, semuanya memerlukan perlindungan agar dapat dikelola secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Kepahiang.

“Penyusunan Raperda ini kita targetkan dapat segera diselesaikan dan masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027. Kehadiran aturan ini nantinya diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kekayaan intelektual adalah aset berharga milik bersama yang harus dijaga,” ujar Eko Guntoro di sela-sela kegiatan.

Politisi ini menilai, tanpa adanya landasan hukum yang kuat, potensi ekonomi kreatif dan kearifan lokal Kepahiang rentan dieksploitasi tanpa memberikan manfaat balik bagi daerah. Oleh karena itu, sinergisitas antara eksekutif dan legislatif dalam mematangkan naskah akademik dan draf aturan menjadi kunci utama.

“DPRD Kabupaten Kepahiang berkomitmen penuh. Raperda ini bukan sekadar aturan di atas kertas, tetapi kepastian hukum yang melindungi sekaligus mendongkrak daya saing potensi asli daerah kita,” tegas Eko Guntoro.

Dengan masuknya Raperda ini ke dalam prioritas pembahasan tahun depan, diharapkan Kepahiang dapat segera memiliki instrumen hukum yang melindungi hak komunal dan individu atas kekayaan intelektual, sekaligus membuka peluang ekonomi yang lebih luas bagi para pelaku kreatif lokal. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *