Langkah Strategis Menuju Anggaran yang Tepat Sasaran, DPRD Rejang Lebong Tetapkan Nota Kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

Foto : Ketua DPRD Kabupaten Rejang Lebong Juliansyah Yayan saat menandatangani nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025

Rejang Lebong – Publikpost – Dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong secara resmi menetapkan nota kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (1/7/2025) di ruang sidang utama DPRD Rejang Lebong.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Juliansyah Yayan, didampingi Wakil Ketua I, Pera Heryani, SE, dan Wakil Ketua II, Lukman Effendi, SH. Turut hadir Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, SE, MAP, Sekretaris Daerah Yusran Fauzi, ST, unsur Forkopimda, para kepala OPD, serta jajaran perangkat daerah lainnya.

Dalam kesempatan itu, juru bicara Badan Anggaran DPRD, Lidya Marlina, SH, menyampaikan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap dokumen KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025. Hasil pembahasan mencakup estimasi pendapatan daerah sebesar Rp1,036 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,150 triliun, dengan defisit anggaran sebesar Rp114,3 miliar.

Bupati Rejang Lebong, H.M. Fikri Thobari, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, Badan Anggaran, TAPD, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan dokumen penting ini. “Penetapan nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 merupakan langkah awal yang sangat strategis dalam menyusun dan merampungkan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Bupati.

Bupati juga merinci struktur KUPA-PPAS hasil pembahasan antara Banggar dan TAPD, yaitu pendapatan daerah sebesar Rp1,036 triliun, belanja daerah Rp1,150 triliun, defisit Rp114,3 miliar, pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp49,4 miliar dan pengeluaran Rp2,5 miliar, sehingga pembiayaan netto mencapai Rp46,9 miliar.

“Dengan demikian, struktur anggaran mengalami defisit riil sebesar Rp67,4 miliar, kerja sama antara eksekutif dan legislatif terus terjalin erat dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, pengendalian hingga evaluasi,” Jelasnya.

Terlihat dilokasi Rapat paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan nota kesepakatan KUPA-PPAS Perubahan APBD 2025 oleh Ketua DPRD dan Bupati Rejang Lebong. Dengan penetapan ini, diharapkan proses penyusunan anggaran dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat Rejang Lebong.(prw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *